Home > Berita > Inhil

Vonis Mati Raja Narkoba Asal Tembilahan Dianulir MA Jadi 20 Tahun, tapi Puluhan Miliar Rupiah Hartanya Dirampas Negara

Vonis Mati Raja Narkoba Asal Tembilahan Dianulir MA Jadi 20 Tahun, tapi Puluhan Miliar Rupiah Hartanya Dirampas Negara

Gambar hanya ilustrasi, tidak terkait dengan berita/INTERNET

Sabtu, 19 Juni 2021 15:07 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau, menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Muhamad Adam dan merampas puluhan miliar rupiah hartanya. Muhammad Adam sebelumnya merupakan terpidana narkoba yang sempat dihukum mati, tetapi dianulir Mahkamah Agung (MA) menjadi 20 tahun penjara.

Diketahui, berdasarkan putusan PN Tembilahan yang dilansir website-nya, Jumat (18/6/2021), Muhammad Adam adalah TKI di Malaysia dari 1997 sampai 2007. Setahun kemudian, Muhammad Adam dijatuhi hukuman 8,5 tahun penjara terkait kepemilikan senjata api. Setahun keluar penjara, Muhammad Adam kembali ditangkap. Kali ini Muhammad Adam ditahan karena terlibat dalam peredaran 54 kg sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi.

Di kasus kedua ini, Muhammad Adam dihukum mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang dan Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Namun vonis mati itu dianulir Mahkamah Agung (MA) menjadi 20 tahun penjara. Penjara tidak membuat kapok dan jera Muhammad Adam. Malah, jaringan Muhammad Adam semakin menjadi-jadi.

Dengan duduk manis di sel Lapas Cilegon, Muhammad Adam mengendalikan peredaran narkoba lintas negara. Akhirnya pada 20 Agustus 2019, BNN kembali menangkap Muhammad Adam terkait penyelundupan 20 kg sabu dan 31 ribu pil ekstasi dari Malaysia. Muhammad Adam akhirnya diadili untuk ketiga kalinya untuk kasus pencucian uang.

”Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Primair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," ucap majelis yang diketuai Nurmala Sinurat dengan anggota Hera Polosia Destiny dan Arif Indrianto, melansir detikcom.

Selain menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara di kasus pencucian uang itu, majelis hakim juga merampas ratusan miliar rupiah harta Muhammad Adam. Di antaranya: 1. Satu unit kapal SB Rizki Putra 01 2. Satu uni kapal SB Rezki Baru Express 01 3. Satu unit kapal SB Wanda Gemilang Express 4. Dua unit SB Wanda Putri 5. Satu unit kapal SB Rezki Putra 6. Satu unit kapal SB Tobindo 7. Satu unit kapal SB Wanda Putri tanpa mesin. 8. Satu unit Toyota Innova. 9. Lima unit Toyota Avanza Veloz 10. Satu unit Toyota Fortuner 11. Satu unit Daihatsu Terios 12. Dua rumah mewah di Jalan Trimas Harapan II, Tembilahan. 13. Dua ruko di Jalan Telaga Biru, Tembilahan. 14. Uang di sejumlah rekening, berjumlah Rp 83 juta, Rp 300 juta, Rp 104 juta. 15. Uang muka Rp 500 juta pembelian rumah di Komplek Centre Green Court, Batam. 16. Puluhan perhiasan. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Inhil, Hukrim
wwwwww