Pansus Ranperda Pajak DPRD Riau Berkunjung ke Banten Gali Informasi dan Inovasi Penerimaan Pajak
Suasana pertemuan antara Anggota Pansus DPRD Riau dengan BPD Provinsi Banten.BANTEN, POTRETNEWS.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau memberangkatkan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Propvnsi Riau Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pajak untuk melakukan kunjungan studi banding ke Badan Pendapatan Daerah (BPD) Provinsi Banten, Jumat (18/6/2021).
Ketua Pansus Sugeng Pranoto dan Wakil Ketua Sofyan Siroj Abdul Wajab beserta anggota Pansus lainnya yakniKarmila Sari, Yanti Komala, Agus Triansyah, Markarius Anwar, Syamsurizal, Piter Marpaung diterima oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Evaluasi Pendapatan Daerah Provinsi Banten TB Regiasa Fajar dan Kepala UPTD PPD Cikande Rita Prameswari.Dari hasil pengamatan tim pansus, Sugeng Pranoto mengaku kemudahan-kemudahan pembayaran pajak yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Banten patut diapresiasi dan dicontoh, seperti perpanjangan STNK oleh masyarakat tanpa perlu membawa KTP asli tetapi cukup dengan fotocopy saja. Namun setiap 5 tahun diwajibkan membawa KTP yang asli.
Ketua Pansus Sugeng Pranoto.Dalam hal pajak, pajak Provinsi Banten banyak melakukan kerjasama dengan berbagai pihak seperti menggandeng e-commerce, bank daerah dan lembaga lainnya yang bertujuan mempermudah masyarakat untuk membayar pajak.




















