Dua Kurir Narkoba Asal Riau Divonis Masing-Masing 19 dan 20 Tahun Penjara

Dua Kurir Narkoba Asal Riau Divonis Masing-Masing 19 dan 20 Tahun Penjara
Kamis, 17 Juni 2021 06:04 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Majelis Hakim PN Palembang, Sumatera Selatan, memvonis dua warga Provinsi Riau masing-masing 19 dan 20 tahun penjara, karena kedapatan berupaya mengedarkan tiga kilogram sabu-sabu. Hakim Ketua Ahmad Taufik dalam putusannya, di Palembang, Rabu, memvonis terdakwa Del Adira (45) selama 19 tahun penjara, dan Hendra Octaviones (39) dengan 20 tahun penjara, melansir Beritasatu.com.

"Juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar terhadap terdakwa atau diganti dengan kurungan selama enam bulan," kata Taufik dalam persidangan daring.

Vonis untuk terdakwa Del Adira tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel yang meminta kedua terdakwa dihukum masing-masing selama 19 tahun penjara. Hakim menilai, kedua terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika. Pada putusannya, hakim menaikkan masa vonis khusus terhadap Del Adira, karena terdakwa sudah dua kali melakukan tindak pidana.

Del Adira dan Hendra ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel pada Januari 2021 di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Palembang - Betung saat mengantarkan sabu-sabu dari Pekanbaru Riau. Setelah mobil minibus yang dikendarai terdakwa berhasil dicegat, selanjunya tim BNNP Sumsel melakukan penggeledahan dan menemukan goodie bag di bawah jok kursi belakang berisi tiga kilogram sabu-sabu dalam kemasan teh Tiongkok.

Dalam kesaksiannya, Del dan Hendra mengaku diperintahkan oleh Dm (masih buron/DPO) untuk mengantar sabu-sabu tersebut dengan janji diupah Rp 6 juta per orang. Atas vonis tersebut, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari Posbakum PN Palembang menyatakan menerima dan siap menjalani masa hukuman. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww