Pria Ini Mohon Dibebaskan dari Hukuman Mati karena Merasa Dijadikan ”Kambing Hitam” oleh Teman, Diminta Jemput Barang yang Ternyata Sabu 25 Kg

Pria Ini Mohon Dibebaskan dari Hukuman Mati karena Merasa Dijadikan ”Kambing Hitam” oleh Teman, Diminta Jemput Barang yang Ternyata Sabu 25 Kg

Tersangka Taufik Hidayat alias Opek (47) warga Desa Kota Baru Kecamatan Penukal Utara PALI, ditangkap polisi membawa 25 Kilogram sabut diangkut menggunakan mobil Pajero warna putih Nopol BG 1527 P .

Senin, 14 Juni 2021 20:24 WIB

PALEMBANG, POTRETNEWS.com — Taufik Hidayat (47) terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti 25 kilogram sabu yang dituntut hukuman mati, menjalani sidang beragendakan pembacaan pledoi (pembelaan) di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (14/6/2021). Dalam pledoi tersebut, melalui kuasa hukumnya terdakwa mengungkapkan dirinya merasa dijebak oleh seseorang yang sengaja menjadikannya sebagai kambing hitam dalam perkara ini.

"Untuk itu kami sangat berharap majelis hakim bisa memutuskan seadil-adilnya dengan membebaskan terdakwa dari hukuman mati," ujar Nala Praya SH, kuasa hukum Taufik Hidayat saat membacakan pledoi dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut.

Terdakwa merasa dijebak oleh seseorang bernama Rahman yang hingga saat ini masih buron. Nala mengatakan, kliennya diminta oleh Rahman untuk mengambil barang hingga akhirnya berujung dengan penangkapan oleh aparat kepolisian. Padahal menurut pengakuan terdakwa, ia sendiri tidak mengetahui bila barang yang dijemputnya atas permintaan Rahman adalah narkotika sebesar 25 kilogram.

"Karena Rahman bilang, barang yang dimaksud hanya alat-alat untuk mobil, makanya klien kami bersedia mengambilkannya. Tidak tahu bila itu narkoba," ujarnya.

Menanggapi pledoi yang dibacakan pada sidang dengan majelis hakim yang diketuai hakim Erma Suhartini SH MH tersebut, JPU meminta waktu satu hari untuk mempersiapkan tanggapannya atas pembelaan terdakwa.

Sidang akan kembali digelar besok Selasa (14/6/2021). Dituntut Hukuman Mati.

Untuk diketahui, pada sidang beragendakan pembacaan tuntutan yang digelar beberapa hari lalu, JPU menyatakan terdakwa Taufik Hidayat bersalah dan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan narkotika," ujar JPU dalam sidang dengan majelis hakim yang diketuai Eddy Cahyono SH MH, Kamis (10/6/2021).

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH mengatakan, berdasarkan pertimbangan JPU, tidak ada hal-hal yang meringankan tuntutan terhadap terdakwa.

"Mengingat banyaknya barang bukti yang didapat dari terdakwa ini, maka dia dituntut dengan pasal 114 ayat 2. Untuk itu JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ujar Khaidirman, Jum'at (11/6/2021).

Dilansir dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, terdakwa Taufik Hidayat alias Opik diminta oleh seorang bernama Rahman (DPO) untuk mengambil paket yang di maksud di Kabupaten Pali untuk selanjutnya diantarkan ke kawasan Kota Sekayu.

Taufik Hidayat menyetujui perintah tersebut dengan imbalan yang dijanjikan oleh Rahman (DPO) sebesar Rp.15 juta. Dengan menggunakan mobil, Taufik langsung menuju ke lokasi yang telah ditentukan. Setibanya di jalan Palembang-Sekayu, jalur simpang empat Balai Agung, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, terdakwa menemui dua orang yang tidak dikenal.

Mereka meletakan 1 kardus berwana coklat ke dalam mobil yang dikendarai terdakwa. Kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan. Namun tak lama kemudian, petugas dari Direktorat Reserse Narkotika Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Sedangkan dua laki-laki tersebut melarikan diri dengan mengendarai mobilnya.

Kronologi Penangkapan

Polda Sumsel menggagalkan peredaran 25 Kilogram Narkotika Jenis Sabu di kawasan jalan lintas Kelurahan Balai Agung Muba, (10/2/2021) sekitar pukul 16.15 WIB. 25 Kilogram Sabu dikemas 25 kantong sabu yang dikemas dalam kantong teh bertuliskan Chinese GUANYINWANG. Paket sabu itu diletakkan di bagian belakang mobil Mitsubishi Pajero Sport warna Putih. Mobil itu dikendarai dan dimiliki Taufik Hidayat alias Opek, warga Desa Kota Baru Kecamatan Penukal Utara PALI yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Taufik mengaku bukan merupakan bandar melainkan hanya buruh penyadap karet. Bukan sebagai pemilik kebun karet atau taukeh karet.

"Bekerja jadi penyadap karet, Saya hanya diupah Rp 15 juta untuk mengantarkan barang ke seseorang. Ini saja baru satu kali mengantar," kata tersangka ketika ditanya, Kamis (11/2/2021).

Pengakuan Taufik sontak membuat penyidik juga tidak percaya. Terlebih mobil Pajero Sport itu bukanlah sewaan namun merupakan milik pribadi Taufik. Penyidik meyakini Taufik merupakan pemain partai besar dalam narkoba dan menjadi bandar untuk memasok narkoba di wilayah Lubuk Linggau.

Polda Selidiki Aset Taufik

Direktur Resnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Istu didampingi Kabid Humas Kombes Pol Supriadi menjelaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait tersangka dan barang miliknya. Karena, polisi mensinyalir bila tersangka ini merupakan salah satu bandar besar narkoba yang memasok barangnya ke wilayah Lubuk Linggau.

"Tidak mungkin, seorang penyadap karet bisa membeli mobil Pajero. Ini sangat janggal, kalau dia bukan pengedar atau bandar besar. Mana mungkin bisa membeli mobil yang harganya ratusan juta," jelas Heru sembari menggelengkan kepala.

Dari itulah, Ditresnarkoba Polda Sumsel akan melakukan penelusuran terhadap aset-aset milik tersangka. Karena, diduga tersangka ini sudah terbilang lama menjadi bandar narkoba di wilayah Sumsel.

"Mobilnya bukan sewaan, tetapi milik pribadi. Makanya ini kami selidiki untuk aset tersangka," pungkasnya.

Tiga Minggu Lakukan Penyelidikan

Ditresnarkoba Polda Sumsel harus melakukan penyelidikan selama tiga minggu lamanya. Tak hanya itu saja, polisi juga harus menunggu di Aceh hingga mengikuti tersangka Taufik hingga ke Sumsel agar bisa menangkap tersangka. Tersangka Taufik alias Opek (47) warga Desa Kota Baru Kecamatan Penukal Utara PALI, ditangkap di Jalan Lintas Kelurahan Balai Agung Muba, (10/2/2021) sekitar pukul 16.15 WIB, melansir Tribunnews.com.

25 Kilogram sabut diangkut menggunakan mobil Pajero warna putih Nopol BG 1527 P. Menurut Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan didampingi Dir Resnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Istu dan Kabid Humas Kombes Pol Supriadi, penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat bila ada narkoba jenis sabu yang baru sampai dari Aceh menuju ke Palembang melalui jalur darat yakni Lintas Sumatera.

"Setelah dilakukan penyidikan selama tiga minggu, ada yang mobil sesuai ciri-ciri. Saat melintas di jalan, tim langsung melakukan penghadangan terhadap mobil tersangka," ujar Brigjen Rudi, Kamis (11/2/2021).

Dari penggeledahan yang dilakukan, 25 kg sabu disembunyikan tersangka di bagian belakang mobil. Kardus besar yang ditemukan polisi dalam mobil di bongkar dan 25 kg sabu tersebut ada di dalam kardus tersebut. Dari pemeriksaan, tersangka mengakui bila sabu seberat 25 kg tersebut memang dibawanya. Sabu tersebut baru diambilnya dari Aceh dan akan dibawa ke Lubuk Linggau.

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan bersama Polres Musi Banyuasin menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 25 kikogram yang dibawa tersangka Taufik Hidayat (47) alias Opik, Rabu (10/2/2021) kemarin. (Humas Polda Sumsel) Nantinya, di Lubuk Linggau baru kembali disebar sesuai petunjuk pemilik barang.

"Sementara, barang akan disebarkan di Lubuk Linggau. Namun, untuk pemilik barang atau bandar besarnya masih dalam penyelidikan. Karena, saat penangkapan banyak masyarakat yang merekam, diduga bandar besarnya mengetahui penangkapan ini," katanya.

Ketika disinggung mengenai 25 sabu yang diamankan, masih satu jaringan dengan 350 kg sabu yang diamankan di Bireun Aceh, menurutnya masih dalam penyelidikan. Polda Sumsel akan berkoordinasi dengan Mabes Polri terkait hal tersebut. Karena, bila dilihat dari kemasan yang sama bisa jadi ini satu jaringan dengan penangkapan yang dilakukan Mabes Polri.

"Untuk tersangka, akan kami kenakan pasal maksimal hingga kami giring untuk hukuman mati. Meski, tersangka mengaku sebagai kurir saja. Tetapi itu hanya pengakuannya saja, tidak bisa dipercaya," pungkasnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww