Hanya dengan Kalimat Rayuan ”Aku Sayang Padamu, Kamu Pacar Terakhirku”, Elang Berhasil Nodai Pacarnya 8 Kali

Hanya dengan Kalimat Rayuan ”Aku Sayang Padamu, Kamu Pacar Terakhirku”, Elang Berhasil Nodai Pacarnya 8 Kali

Gambar hanya ilustrasi

Senin, 14 Juni 2021 19:16 WIB

LAMONGAN, POTRETNEWS.com — Kasus pelecehan seksual kembali terjadi. Kini, korbannya anak di bawah umur. Peristiwa naas itu terjadi di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Diketahui yang menjadi korbannya adalah gadis berusia 17 tahun berinisial INK. Sedangkan pelakunya merupakan orang dekat dari korban sendiri, yakni pacarnya bernama Elang (20). Warga Kecamatan Paciran itu tega menodai korban sebanyak 8 kali.

Antara pelaku dan korban sudah menjalin asmara selama kurang lebih satu tahun. Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri menyebut, pelaku memberikan janji palsu kepada korban.

"Janji akan dinikahi, dan dengan bujuk rayu itu tersangka menodai korban yang masih dibawah umur, " kata , Senin (14/6/2021), melansir Tribunnews.com.

Ulah nakal elang itu dilakukan di Perumahan Samudra Residen Geneng Indah Brondong dan di rumah INK di Desa Tenggulun Kecamatan Solokuro. Kejadian pertama di Perumahan Samudra Residen Geneng Indah Kec. Brondong Kab. Lamongan. Rumah yang dipakai pelaku untuk berbuat mesum tersebut milik teman tersangka.

Di rumah itu, rayuan maut Elang dilancarkan. " Aku sayang padamu, aku tidak akan meninggalkan kamu, kamu pacar terakhir untukku, " kata rayuan pelaku.

Sejurus kemudian, tersangka mengajak korban pindah ke dalam kamar karena di rumah itu banyak teman tersangka. Sampai di kamar, tersangka menutup pintu kamar dan melakukan hubungan terlarang. Saat itu korban ragu, bahkan sempat menolak ajakan tersangka. Untuk meyakinkan korban, tersangka berjanji akan segera menikahi korban. Nasi sudah menjadi bubur, peristiwa itu terus membayangi korban.

Sementara janji pelaku tidak juga diwujudkan. Bahkan pelaku semakin sulit dihubungi. Saat bertemu kembali pada Sabtu (27/2/2021) sekira pukul 01.00 WIB di rumah Desa Tenggulun RT 008 RW 003 Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan, perbuatan terlarang itu diulang kembali.

"Tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun, paling lama 15 tahun, " kata Miko.

Tersangka yang bekerja di warung makan, mengaku jika korban adalah pacarnya. Kini tersangka ditahan dan menjalani proses hukum selanjutnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww