Saling Ejek di Medsos Berujung Pertumpahan Darah, Seorang Remaja Tewas

Saling Ejek di Medsos Berujung Pertumpahan Darah, Seorang Remaja Tewas
Minggu, 13 Juni 2021 12:28 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Media Sosial lagi-lagi jadi penyebab tindakkan kriminal, kali ini seorang korban tewas masih berusia remaja. Anak baru gede (ABG) dilaporkan tewas dalam aksi tawuran di Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. Diketahui korbannya bernama Mutadi Anang Setiawan (18). Warga Kelurahan Jatinegara Kaum itu menghembuskan napas terakhirnya setelah menderita luka parah di tubuhnya. Ia terkena sabetan senjata tajam saat bentrok antara dua kelompok pemuda. Kapolsek Pulogadung, Kompol Beddy Suwendi membenarkan kejadian ini. Ia mengatakan, tawuran terjadi di di Jalan H. Hanafi pada (11/6/2021) malam

"Korban mengalami lima luka bacok di beberapa bagian tubuhnya. Meski sudah dilarikan ke rumah sakit tapi nyawanya tak dapat tertolong," kata Beddy saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Sabtu (12/6/2021).

Mutadi yang merupakan warga Kelurahan Jatinegara Kaum sempat dibawa ke RS Islam Pondok Kopi guna penanganan medis, nahas buruknya luka membuat nyawanya tidak tertolong. Berdasar keterangan teman korban yang saat kejadian berada di lokasi kepada jajaran Unit Reskrim Polsek Pulogadung sebelum tawuran kedua kelompok sempat terlibat saling ejek.

"Awalnya saling ejek di media sosial. Dan tidak berapa lama kelompok pemuda ini pun janjian untuk menyelesaikan masalah itu melalui bentrok dan menentukan tempatnya di Jalan H. Hanafi," ujarnya, melansir Tribunnews.com.

Beddy menuturkan setelah mendapat keterangan dari saksi dan melakukan olah TKP jajarannya melakukan penyelidikan hingga pada Sabtu (12/6/2021) menangkap 12 pelaku.Ke-12 pelaku yang diamankan berdasar keterangan saksi dan rekaman CCTV yang menyorot kejadian kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pulogadung terkait tewasnya Mutadi.

"Semuanya masih diperiksa penyidik dan bila nantinya terbukti terlibat mereka akan diancam dengan pasal 170 KUHP ayat tiga dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tuturnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww