Seorang Warga Pekanbaru Main Ancam karena Sisa Gaji tak Dibayar: Den Pacahan Kapalo Waang Beko

Seorang Warga Pekanbaru Main Ancam karena Sisa Gaji tak Dibayar: <i>Den Pacahan Kapalo Waang Beko</i>

Aparat kepolisian dari Polsek Senapelan, Polresta Pekanbaru, menangkap seorang pria diduga pelaku pengancaman atau perbuatan tidak menyenangkan.

Sabtu, 12 Juni 2021 17:07 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Romi Chandra (RC) alias Turiang diamankan pihak berawajin. Turiang ditangkap oleh anggota dari Polsek Senapelan, Polresta Pekanbaru. Turiang diduga pelaku pengancaman atau perbuatan tidak menyenangkan. Dalam melakukan aksi itu, Turiang menodongkan benda yang awalnya diduga adalah senjata api (senpi) jenis pistol.

Akan tetapi, terungkap kemudian bahwa pistol itu hanya mainan. Kapolsek Senapelan, Kompol Dany Andhika Karya Gita menjelaskan, pada Sabtu (22/5/2021) siang, awalnya pelaku mendatangi korban bernama Rivaldano, di Jalan Ahmad Yani, Kota Pekanbaru, untuk meminta sisa gaji miliknya yang belum dibayarkan.

"Yang bersangkutan (pelaku) meminta sisa gaji yang menurutnya belum diberikan pihak PT Adi Karya.

Pelaku ini hanya pekerja pengatur lalu lintas," ucap Kapolsek, didampingi Kanit Reskrim Iptu Noki Loviko saat ekspos kasus, Sabtu (12/6/2021), melansir Tribunnews.com.

Tapi, pelaku nyatanya tidak menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya. Karena itu gajinya tidak dibayar penuh. Merasa tidak senang ketika sedang menagih gaji tersebut, pelaku mengeluarkan benda mirip pistol, yang awalnya diduga senpi oleh korban. Akibatnya, korban merasa terancam dan takut. Ia lalu melapor ke Polsek Senapelan.

"Ini merupakan bentuk aksi premanisme yang harus kita berantas, sesuai perintah Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Riau, Bapak Kapolresta Pekanbaru," jelas Kompol Dany.

Menindaklanjuti laporan korban itu, polisi melakukan penyelidikan. Pada Selasa, 8 Juni 2021, didapatkan informasi keberadaan pelaku di salah satu toko emas di Pasar Kodim. Tim bergerak ke sana dan berhasil menangkap pelaku.

"Kita lakukan penggeledahan di tempat biasa pelaku ini sering nongkrong, ditemukan pistol mainan yang dipakai saat beraksi," tutur Kapolsek.

Adapun motif dari aksi pelaku ini, adalah karena sakit hati lantaran gajinya tidak dibayar. Saat melancarkan aksinya menodong korban dengan pistol mainan itu, pelaku melontarkan kalimat dengan nada mengancam.

"Woi Dano, alah lamo den kasam jo ang yo. Den pacahan kapalo waang beko. Agiah lah gaji den" ucap pelaku.

(Woi Dano, sudah lama aku kurang senang sama kamu. Saya pecahkan kepala kamu nanti. Bayarlah gaji saya).

"Yang bersangkutan sambil menodongkan senjata kepada korban," papar Kompol Dany.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dan atau pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww