Memadu Kasih Malam-Malam di Kebun Sawit, Sepeda Motor Dirampok, Kekasih Dibawa Kabur dan Diperkosa

Memadu Kasih Malam-Malam di Kebun Sawit, Sepeda Motor Dirampok, Kekasih Dibawa Kabur dan Diperkosa

Gambar hanya ilustrasi

Sabtu, 12 Juni 2021 16:47 WIB

DELI SERDANG, POTRETNEWS.com — Kejadian nahas menimpa YP (22). YP yang awalnya memadu kasih bersama A (18) menjadi korban perampokan dan pemerkosaan. Pelakunya adalan MN (37), warga Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara. MN ditangkap pada Rabu (9/6/2021) di rumahnya.

Sedangkan kejahatan tersebut dilakukan MN pada Kamis (20/5/2021). Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (20/5/2021) sekitar pukul 22.30 WIB di Tanjung Morawa. Saat itu, korban berinisial YP (22), warga Tanjung Morawa sedang berpacaran dengan A (18) di sebuah lahan kebun sawit.

"Keduanya dipergoki oleh tersangka yang sudah mengendap dan melihat korban pacaran di situ lalu korban diancam untuk melakukan kemauannya," katanya saat dihubungi, Sabtu (12/5/2021), melansir Tribunnews.com.

MN (37) sudah menunggu selama tiga jam memantau gerak gerik para korban sebelum beraksi. Kedua sejoli yang ketakutan dan dalam ancaman pelaku hanya bisa menuruti saja kemauan pelaku. MN meminta kedua korban berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Selanjutnya, pelaku membawa sepeda motor YP sekaligus membonceng A, kekasih YP. Sementara YP ditinggalkan sendirian di kebun sawit.

"Pelaku mengancam korban dengan kayu, lalu merampas sepeda motor korban, yakni Honda Vario dan membawa lari kekasih korban," katanya

Pelaku membawa A ke Jalan Pertahanan, Desa Patumbak Kampung, Deli Serdang dan memerkosanya. Setelah selesai melakukan aksinya, MN kembali membonceng A dengan sepeda motor. Di tengah perjalanan, sepeda motor itu kehabisan bensin. MN meminta ponsel milik A untuk digadaikan agar bisa membeli bahan bakar.

"Tersangka menurunkan kekasih korban di jembatan layang di depan Brigif Amplas dan langsung pergi. Itu sekitar pukul 04.15 WIB," kata Firdaus.

Oleh para korban, kejadian itu kemudian dilaporkan ke kepolisian.

Ditangkap

Pada Rabu (9/6/2021) sekitar pukul 18.30 WIB, petugas kepolisian menerima informasi keberadaan MN di rumahnya di Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa. Petugas langsung mendatangi lokasi dan menangkap MN beserta barang bukti kayu dan pakaian MN yang digunakan saat kejadian.Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Setelah ditelusuri, MN merupakan residivis pencurian yang telah beraksi tiga kali.

"Yang pertama pencurian kasus Jambret pada tahun 2008, yang kedua pencurian dengan kekerasan pada tahun 2011, dan ketiga pencurian dengan kekerasan Tahun 2014," ucap Firdaus.

MN telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww