Ketum DPH LAMR Kabupaten Bengkalis Cs Beri Pemahaman kepada Masyarakat lewat Klarifikasi

Ketum DPH LAMR Kabupaten Bengkalis Cs Beri Pemahaman kepada Masyarakat lewat Klarifikasi

Pengurus DPH LAMR Kabupaten Bengkalis, saat memberikan klarifikasi di Gedung LAMR Kabupaten Bengkalis, Kamis (10/6/2021) petang.

Jum'at, 11 Juni 2021 16:05 WIB
Junaidi Usman

BENGKALIS, POTRETNEWS.com — Uthlubul'ilma Minal Mahdi ILallahdi, hadist nabi Muhammad SAW yang berarti "Tuntut lah Ilmu Sejak Dari Buaian Hingga Ke Liang Lahat" sangat tepat bagi kita semua terkhusus bagi satu kelompok Payung Negeri yang tidak patut memberhentikan seorang Ketua Umum DPH (Dewan Pimpinan Harian) dan Sekretaris Umum di Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Bengkalis.

Mengutip kata "Gila Bayang" tidaklah berlebihan bagi kelompok tadi apalagi hadist di atas telah sejak lama berpesan kala 18 orang yang mengatasnamakan Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Kabupaten Bengkalis yang terpublikasi di media massa pada Rabu, (9/6/2021) kemarin tentang kegiatan rapat pleno khusus mereka belum lahir ke bumi.

Untuk meluruskan informasi yang beredar dan menjadi lelucon atas kebodohan di atas, maka dilakukanlah klarifikasi sehingga individu yang memangku jabatan di Lembaga Adat adalah insan yang mengerti aturan-aturan yang telah mereka langgar bukan malah menuding orang lain yang melanggarnya.

"Kalau kita cermati pertemuan itu (di LAMR Kecamatan Bengkalis pada Selasa, 8 Juni 2021,red), yang dikatakan rapat pleno khusus, kalau menurut kita tidak ada diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART). Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Bengkalis ini tidak bisa kita samakan dengan organisasi-organisasi yang lain karena Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Bengkalis adalah lembaga yang tertinggi di daerah ini tempat kita memberikan tunjuk ajar, tempat orang menanyakan tentang adat-istiadat yang ada di Kabupaten Bengkalis. Kita sangat menyayangkan terhadap kelompok yang melakukan hal di atas. Seharusnya mereka tidak melakukan rapat pleno khusus yang tidak diatur dalam AD dan ART melainkan mengedepankan musyawarah dan mufakat," kata Ketua DPH LAMR Kabupaten Bengkalis, Datok Seri H Sofyan Said kepada awak media di Gedung LAMR Kabupaten Bengkalis Jalan Pramuka, Desa Air Putih, Kamis (10/6/2021) petang.

Datok Seri H Sofyan yang didampingi Timbalan Ketua Umum DPH LAMR Kabupaten Bengkalis, Datok HM Sidik, Sekretaris Umum DPH LAMR, Datok H Aziar Azroy, Ketua DPH Datok Muhammad Isnaini, Setia Usaha Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan Datok Andi Rahman menegaskan berita-berita yang merusakkan nama, baik secara pribadi ataupun secara kelembagaan perlulah dicermati bersama yang seharusnya tidak dilakukan.

"Untuk itu, dalam kesempatan ini perlu kami sampaikan kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Bengkalis tentang peran, tugas dan fungsi antara Majelis Kerapatan Adat dengan Dewan Pimpinan Harian yang berada di posisi yang setara artinya antara Dewan Pimpinan Harian dan Majelis Kerapatan Adat Lembaga Adat Melayu Riau itu tidak bisa saling memberhentikan," terang Datok Seri H Sofyan Said seraya menambahkan bahwa yang disebut PAW oleh kelompok tadi sebenarnya reposisi yang dilakukannya melalui persyaratan-persyaratan dan kriteria-kriteria yang sudah di mufakat bersama sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada.

Masih diterangkan Datok Seri H Sofyan, pemberhentian tidak bisa dilakukan secara sepihak karena MKA dan DPH langsung dipilih oleh LAMR kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkalis. Mengacu kepada AD dan ART (LAMR) bahwa Surat Keputusan LAMR Provinsi Riau nomor : SK-LAMR/II/2021 tentang Susunan Pengurus Dewan Kerapatan Adat, Majelis Kerapatan Adat dan Dewan Pimpinan Harian LAMR Kabupaten Bengkalis masa khidmat 2019-2024 M bersamaan 1440-1445 H yang dikeluarkan LAMR Provinsi Riau adalah hasil dari musyawarah besar LAMR kabupaten berdasarkan suara dari LAMR kecamatan.

Datok Seri H Sofyan Said dan beberapa Datok tadi sangat menyayangkan apa yang dilakukan 18 orang tadi. Atas hal ini, kepada LAMR kecamatan hingga LAMR desa se-Kabupaten Bengkalis, Datok Seri H Sofyan Said mengajak untuk sama-sama menyerahkan kepada LAMR Provinsi Riau sebagai tempat bernaung yang telah mengeluarkan SK Kepengurusan LAMR Kabupaten Bengkalis nomor 15 tahun 2021 di atas.

Sementara itu, Sekretaris Umum DPH LAMR, Datok Aziar Azroy menyebutkan yang dilakukan kelompok tersebut adalah sebuah perbuatan pemalsuan keadaan tentang pergantian pengurus yaitu pemberhentian Ketua Umum DPH LAMR Kabupaten Bengkalis termasuklah dirinya.

"Pergantian yang tidak prosedural. Ketidakprosedural itu tadi lah tidak sesuai dengan ketentuan AD dan ART yang berlaku. Selagi tidak sesuai ketentuan, berarti apapun bentuk perkabaran tersebut, kami anggap perkara yang keliru. Hajat dan maksud kami dalam kesempatan ini hanya klarisifikasi kepada pengurus LAMR kecamatan di Kabupaten Bengkalis agar jangan bimbang dan jangan ragu. Juga klarifikasi ke tengah masyarakat bahwa LAMR itu berada dengan tatacara, tempat dan waktu yang tepat untuk melakukan sesuatu bukan hanya pernyataan pernyataan sepihak. Melakukan penyiaran berita, mencari dukungan sepihak, mengabarkan hal yang tidak benar itu adalah hal yang tidak diatur dalam AD dan ART kita. Ketentuan dalam lembaga Adat Melayu Riau, mendahulukan musyawarah dan mufakat adalah hal yang tertinggi bentuk kesepakatan yang kita jalani. Hasil musyawarah dan mufakat pada waktu dulu terpilihlah ketua MKA Datuk Seri H Zainuddin Yusuf dan Ketua DPH LAMR Kabupaten Bengkalis, Datuk Seri H Sofyan Said. Artinya, pemberi amanah, hak suara tertinggi berada di LAMR tingkat kecamatan. Alhamdulillah, LAMR kecamatan sampai hari ini tidak pernah mengabarkan, tidak pernah menyiarkan, tidak pernah memberitakan bahwa telah terjadi kesalahan prosedur, terjadi kesalahan AD dan ART, terjadi kesalahan laku dan tingkah dari Ketua DPH itu sendiri yang harus diberhentikan. Yang membuat kami sedikit agak terkejut tapi Alhamdulillah sampai hari ini surat pemberhentian itu belum sampai ke kami. Kami hanya menyikapi dari berita yang ada bahwa Datok Seri H Sofyan Said diberhentikan dari Ketua Umum DPH LAMR Kabupaten Bengkalis padahal di dalam ketentuan AD dan ART itu sendiri mengatakan bahwa mereka-mereka yang menyatakan, menyiarkan bentuk berita kemarin, sebenarnya diminta untuk membantu dalam kepengurusan (LAMR) ini sehingga kebersamaan yang akan menimbulkan kemajuan daripada LAMR itu sendiri, bukan pengurus yang diberi amanah kepada Datok Seri H Sofyan Said," ungkap Datok Aziar Azroy.

Datok Aziar Azroy kembali menegaskan, kepengurusan LAMR Kabupaten Bengkalis tidak ada satu persoalan pun hingga saat ini artinya hingga saat ini selembar surat, selembar pernyataan, baik teguran apalagi pemberhentian tidak kami terima. Yang kami dapatkan hanya melalui berita-berita yang tidak diketahui asal muasalnya tetapi mengatasnamakan pengurus MKA LAMR Kabupaten Bengkalis.

Dalam kesempatan itu Datuk Aziar Azroy juga menerangkan perihal buku Susur Galur Pernikahan Secara Adat Melayu Bengkalis sebenarnya telah terjadi kesepakatan damai antara kedua belah pihak, yaitu antara LAMR Kabupaten Bengkalis yang diwakili oleh Ketua Umum DPH dengan pihak keluarga yang diwakili oleh saudara Teguh Sabarullah.

"Terkait persoalan buku ini, kami DPH LAMR Kabupaten Bengkalis berpendapat persoalan ini bukanlah antara MKA dan DPH LAMR Kabupaten Bengkalis tapi institusi LAMR Kabupaten Bengkalis baik MKA, DPA,DPH maupun panitia pelaksana dengan pihak keluarga yang bersangkutan. Ini kami tekankan karena sewaktu diadakan Kenduri Adat kita membentuk kepanitiaan kalau itu yang diketuai dr Nasir, Muchlizar sebagai wakil ketua dan sekretarisnya Jamaluddin. Jadi, Ketua Umum DPH LAMR Kabupaten Bengkalis mewakili LAMR Kabupaten Bengkalis untuk mendamaikan di mana kesepakatan telah terjadi dan persoalan kami anggap sudah selesai dan tuntas serta tidak ada persoalan untuk itu lagi," kata Datok Aziar Azroy memberikan klarifikasi.

Sementara itu, Datuk Seri H Revolaysa,SH Ketua DPH LAMR Kecamatan Mandau kepada potretnews.com atas perlakuan dari 18 orang di atas dari 61 daftar nama-nama yang menandatangani, nomor 5 dari daftar bukti pernyataan mosi tidak percaya kepada LAMR Kabupaten Bengkalis tertanggal 3 Ramadhan 1442 Hijriyah/ 15 April 2021 yang didapat awak media ini pada 23 April 2021 hanyalah sebuah hal main-main.

"Yang memilih ketua (DPH dan MKA) itu kan kami LAMR kecamatan makonyo tak bisa oang tu memberhentikannyo. Ketua MKA, Ketua DPH tu setali duo wang tak bisa dibentikan sesiapo, doh kecuali kami (LAMR kecamatan,red)," kata Datuk Seri H Revolaysa kepada potretnews.com, Kamis (10/6/2021) melalui sambungan telepon.

Diingatkan Datuk Seri H Revolaysa, bisa diberhentikan atas sebab mengundurkan diri, meninggal dunia atau melakukan perbuatan pidana. "Kan jelas itu. Tak ado diberentikan si anu tu dirapat oleh si ini, tak ado, do. Jelas tu di Anggaran Dasar tu kan, tigo alasan yang bisa membentikan oang yang kami pilih tu, nyo!," pungkas Datuk Seri H Revolaysa.

Dalam Adat Melayu, diterangkan Datuk Seri Revolaysa yang tertinggi adalah marwah, kalau lah marwah sudah digadaikan, baik lah dibubarkan saja LAMR Kabupaten Bengkalis.

"Kalau mosi tak pecayo itu wajar-wajar sajo tapi diselesaikan melalui rapat dan musyawarah bukan rapat. Ke LAMR Provinsi Riau dah sayo cakap, kalau ado masalah dudokkan apo kesalahannyo, bukan dio (kelompok di atas) memutuskan. Temasuk kami diundang, ha sampaikan apo salah dio. Musyawarah dan mufakat, yang memilih kan kami," ungkap Datuk Seri H Revolaysa seraya menambahkan jika ada yang melakukan kesalahan tentu akan mengundurkan diri sebab rasa malu.

"Kalau model (rapat pleno khusus kemarin,red) ni ndak sah, ndak ado aturan apopun termasuk aturan antu. Kami Ketua DPH LAMR semuo kecamatan sepakat tidak sah spoti ni, doh. Kalau lah ini dilakukan, dijamin setiap taon setiap periode akan spoti ini. Ini lah dikatokan marwah, kalau tiap periode spoti ini oang suku lain akan ketawo. Sayo mengatokan ini atas kepentingan marwah, kepentingan Melayu. Jadi, samo sayo yang (rapat pleno khusus memberhentikan Ketua Umum dan Sekretaris DPH LAMR Kabupaten Bengkalis) itu, main-main, sayo tak memikirkan betol, doh," kata Datuk Seri H Revolaysa di akhir wawancara.

Didapat sedikit informasi, beberapa hal yang menambah panjang lelucon kelompok di atas, M Nasir yang berada di MKA bisa dengan mudah masuk ke DPH. Kemudian, Datuk Baharuddin menyatakan daripada memegang jabatan dari kelompok tadi lebih baik dirinya mengundurkan diri dari kepengurusan. Ada juga informasi, 60 orang yang menandatangani mosi tidak percaya didatangi dengan cara beragam. Wallahu'Alam Bissawab. ***

Kategori : Bengkalis, Umum
wwwwww