Pupuk Oplosan Sebanyak 19,5 Ton Diamankan Polisi di Kampar, Seorang Warga Dibekuk

Pupuk Oplosan Sebanyak 19,5 Ton Diamankan Polisi di Kampar, Seorang Warga Dibekuk

Ekspose Polda Riau terhadap tersangka, S alias Angga (41) pelaku pengedar pupuk oplosan yang beroperasi di sebuah ruko di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang Seberang, Kabupaten Kampar.

Rabu, 09 Juni 2021 14:44 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, membekuk seorang pria pelaku pengedar pupuk oplosan. Dia adalah S alias Angga (41). Dia diduga telah melakukan tindak pidana dibidang sistem budi daya pertanian berkelanjutan dan/atau perlindungan konsumen.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat, yang menyebut tentang adanya peredaran pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel atau diduga pupuk oplosan.

Pada Selasa, 27 April 2021, tim penyelidik Unit II Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau, lantas melakukan pendalaman. Tim melakukan pemantauan di sebuah ruko dicurigai di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang Seberang, Kabupaten Kampar. Hasilnya setelah dicek, tim menemukan keberadaan sejumlah karung pupuk, diantaranya tanpa merk, dan karung pupuk merk Mahkota dengan jenis KCL, TSP, dan NPK. Ukuran karung 50 kg.

"Dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa pupuk tersebut diedarkan dan diperdagangkan oleh tersangka S. Dia mulai beroperasi atau melakukan kegiatan tersebut sejak tahun 2018 sampai dengan sekarang," sebut Kombes Andri, Rabu (9/6/2021).

Adapun modus operandinya, tersangka membeli pupuk dari daerah Payakumbuh, Sumatera Barat dengan modus pupuk tersebut dimasukkan ke dalam karung polos atau tanpa label/merk. Pupuk seberat 50 kg, dibeli Rp135 ribu. Pupuk itu, lalu dibawa ke rukonya, dibongkar dan dimasukkan ke dalam gudang.

Berikutnya, tersangka memerintahkan karyawannya menyalin pupuk abal-abal tanpa merk itu tersebut ke dalam karung pupuk merek Mahkota jenis NPK, KCL, dan TSP. Adapun karung-karung bermerek tersebut dibeli tersangka di beberapa toko di Kabupaten Kampar. Setelah berisi pupuk, karung itu lalu dijahit kembali dan dijual.

"Pengakuan tersangka pembeli pupuknya ada di Dalu-dalu, Tapung, Minas dan Petapahan. Pupuk tersebut tidak pernah dilakukan uji laboratorium oleh tersangka, sehingga pupuk tersebut tidak diketahui mutu atau unsur haranya," papar Andri.

Keuntungan yang didapatkan tersangka, sekitar Rp5 juta sebulannya. Polisi turut menyita barang bukti yaitu ratusan karung pupuk bertuliskan berbagai merk maupun tanpa merk. Total pupuk yang diamankan sekitar 19,5 ton. Ditaksir nilainya Rp127,4 juta, melansir Tribunnews.com.

Selain itu, ada pula barang bukti berupa 1 unit mobil merk Mitsubishi L300, STNK, dan handphone. Tersangka, dijerat Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Kampar, Hukrim
wwwwww