Gadis 13 Tahun di Kuantan Singingi Dikubur Hidup-Hidup oleh Tante dan Pamannya, Alat Vital Korban Ditusuk Bara

Gadis 13 Tahun di Kuantan Singingi Dikubur Hidup-Hidup oleh Tante dan Pamannya, Alat Vital Korban Ditusuk Bara

Ilustrasi

Selasa, 08 Juni 2021 19:12 WIB

TELUK KUANTAN, POTRETNEWS.com — Kejam! Seorang gadis 13 tahun berinisial ML di Riau dikubur hidup-hidup oleh tante dan pamannya, alat vitalnya ditusuk bara dan jasatnya ditemukan sudah tulang belulang. Tidak itu saja, adik gadis 13 tahun berinisial AL yang masih berusia 11 tahun juga disiksa oleh tante dan pamannya itu.

Pengakuan dari tante dan paman gadis 13 tahun itu pemalukan perbuatan kejam dan super keji serta tidak berperikemanusian itu adalah karena dendam. Ternyata, bapak dari gadis 13 tahun itu telah membunuh suami dari tantenya tersebut. Ketika tantenya sudah menikah lagi, bapak gadis 13 tahun itu masuk penjara karena divonis seumur hidup atas pembunuhan suami tante tersebut.

Sedihnya lagi, ibu gadis 13 tahun sudah meninggal, sehingga sepeninggal bapaknya yang masuk penjara, ML dan AL diasuh oleh tantenya tersebut. Merasa mendapat sosok pelampiasan dendamnya, tantenya itu menyiksa gadis 13 tahun itu bersama adiknya dengan berbagai macam siksaan yang tidak manusiawi dan mematikan.

Akibat perbuatan tante dan pamannya itu, gadis 13 tahun itu pingsan setelah jarinya dipotong tantenya. Saat pingsan itulah tante dan pamannya itu mengubur gadis 13 tahun itu, dan semua itu disaksikan oleh adik korban. Tangan mencincang bahu memikul, setiap perbuatan yang dilakukan harus dipertanggunjawabkan.

Setelah pembunuhan itu terunkap, polisi pun memburu tante dan paman gadis 13 tahun itu dan akhirnya berhasil ditangkap. Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK, MM didampingi Kasat Reskrim AKP Boy Marudut SH serta jajaran Polres Kuansing lainnya yang merilis secara langsung. Adalah ML, gadis 13 tahun, korban yang meninggal dunia.

Ia meninggal akibat kekersan yang berulang-ulang. Kekerasan berulang-ulang dialami adik korban yakni AL, perempuan, 11 tahun. Ia mengalami luka berat, patah tulang hidung dan banyak bekas luka ditubuhnya. ML dan AL merupakan kakak adik. Dua terduga pelaku dalam kasus pembunuhan ML ini yakni DL, 27 tahun dan BNZ, 27 tahun.

BNZ merupakan suami DL yang baru. Hubungan ML dan AL dengan DL dan BNZ yakni bibi/tante dan paman. Ternyata, pembunuhan sadis pada ML ada unsur balas dendam. Ada kaitannya dengan pembunuhan sadis suami DL sebelumnya yakni IH, yang terjadi pada Desember 2018 lalu.

"Berdasarkan keterangan pelaku DL, perbuatan kekerasan tersebut dilakukan didasari motif ada unsur dendam terhadap orangtua korban," kata Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK MM padq Tribunpekanbaru.com, Selasa (8/6/2021).

Saat ini, orangtua korban, BL, sedang menjalani hukuman penjara. Ia divonis seumur hidup awal Oktober 2019 lalu oleh Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Nah, setelah ayah korban divonis, korban dan adik korban pun diasuh DL yang merupakan bibinya. Ibu dari kedua korban sudah lama meninggal. Ternyata DL masih menyimpan dendam pada orangtua korban, sehingga DL bersama suami barunya terus menyiksa korban sampai korban ML meninggal dunia.

Pembunuhan sadis di Kuansing terungkap akhir Mei lalu. Seorang gadis 13 tahun dibunuh secara sadis oleh bibi dan pamannya. Terbongkarnya pembunuhan ini karena laporan sang adik korban ke Polres Kuansing pada 31 Mei lalu.

"Ini diketahui pihak Kepolisian Polres Kuansing, pada hari Senin (31/5/2021), adik korban didampingi salah satu keluarganya mendatangi Polres Kuansing," kata Kapolres Kuansing AKBP Henky Pierwanto SIK, MM dalam konprensi pers, Selasa (8/6/2021).

Kapolres Kuansing disampingi Kasat Reskrim AKP Boy Marudut SH serta jajaran Polres Kuansing lainnya. Pembunuhan dilakukan dengan kekerasan yang berulang-ulang. Yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Adalah ML, perempuan, 13 tahun, korban yang meninggal dunia. Kekerasan berulang-ulang dialami adik korban yakni AL, perempuan, 11 tahun, melansir Tribunnews.com.

Ia mengalami luka berat, patah tulang hidung dan banyak bekas luka ditubuhnya. ML dan AL merupakan kakak adik. Dua terduga pelaku dalam kasus pembunuhan ML ini yakni DL, 27 tahun dan BNZ, 27 tahun. BNZ merupakan suami DL yang baru.

Hubungan ML dan AL dengan DL dan BNZ yakni bibi/tante. Dalam keterangannya ke pihak kepolisian, adik korban mengatakan korban sering mendapatkan kekerasan dari bibi / tantenya. Akibat kekerasan tersebut, kakaknya meninggal dunia dan dikubur dengan dibungkus karung dibelakang pondok dikebun karet.

"Dan saat dikubur kondisi kakaknya dalam keadaan masih hidup," kata Kapolres dalam keterangannya.

Meninggalnya korban diperkirakan akhir Desember 2019 lalu. Jajaran Polres Kuansing menemukan jasad yang dikubur di desa Jake Kecamatan, Kuantan Tengah yang terletak di tengah areal perkebunan karet masyarakat, yang berjarak sekitar 150 meter dari pondok mereka tinggal. Setelah digali, ditemukan karung plastik warna putih dan ditemukan celana warna hijau dan ditemukan kerangka diduga manusia seperti yang dituturkan adik korban. Tim pun bergerak mencari kedua terduga pelaku.

Awal informasi menyebut kedua terduga pelaku berada PT Cahaya Amal Gemilang, Kabupaten Rohil. Didatangi, ternyata sudah pindah. Kedua terduga pelaku akhirnya ditangkap di sebuah perkebunam karet di bukit Suligi, Kecamatan IIIX Koto Kampar, Kampar.Dari hasil interogasi awal baik terhadap pelaku maupun terhadap korban, diperoleh fakta perlakukan kekerasan terhadap kedua korban telah berlangsung sejak 2019.

Kekerasan yang diterima kedua korban yakni seperti kedua terduga pelaku sering memukul kedua korban dengan kayu. Terduga pelaku DL menusukkan kemaluan kedua korban dengan kayu bara. Memukul mulut dan gigi korban dengan martil. Terduga pelaku BNZ pun kerap memberikan makanan berupa kotoran manusia yang diambil dari lobang Water Closed (WC). Korban AL dipukul terduga pelaku DL menggubakan fyber sehingga mengakami patah tulang hidung.

Sehari sebelum korban ML meninggal, terduga pelaku DL memotong jari tangan korban dan menyuruh korban tidur diluar pondok. Keesokan harinya, korban diduga tidak sadarkan diri. Namum masih bernafas.Kemudian kedua pelaku memasukkan korban ke dalam karung dan menguburnya dibelakang pondok dengan jarak kurang lebih 150 meter dalam keadaan masih hidup (bernafas).

Dikarenakan lubang galian kubur kecil kurang tebih 100 cm x 50 cm sehinggi korban ML dikuburkan secara paksa dengan cara menginjak-injak agar tubuh korban muat didalam lobang tersebut. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Kuansing
wwwwww