Melawan saat Diamankan, Kaki Begal Motor di Pekanbaru ”Dihadiahi” Timah Panas

Melawan saat Diamankan, Kaki Begal Motor di Pekanbaru ”Dihadiahi” Timah Panas
Senin, 07 Juni 2021 17:11 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Kaki seorang begal motor di Pekanbaru terpaksa ditembak polisi setelah melakukan aksi jahatnya, lalu melawan saat diamankan. Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, menangkap seorang pria yang merupakan tersangka kasus begal motor. Tersangka berinisial CP (30). Ia mendapatkan 'hadiah' timah panas di bagian kedua betis, lantaran mencoba melakukan perlawanan saat ditangkap.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kasat Reskrim Kompol Juper Lumban Toruan menjelaskan, aksi tersangka dilakukannya pada Sabtu (5/6/2021) kemarin, sekira pukul 15.30 WIB. Saat itu, tersangka menumpang kepada korban bernama Rival, yang sedang mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih. Pria pengangguran asal Bengkulu ini, lalu minta tolong diantarkan ke Jalan Damai kepada korban.

"Sampai di Jalan Damai, tersangka kemudian memaksa korban untuk berhenti dan mengambil berusaha merebut sepeda motor yang dikendarai korban," kata Kompol Juper, Senin (7/6/2021), melansir Tribunnews.com.

Korban mencoba untuk mempertahankan sepeda motor dengan cara memegangi kendaraannya itu. Korban lantas terseret. Tangannya dipukul oleh tersangka, sehingga pegangan tangan korban terlepas dari sepeda motor. Korban juga mengalami luka dibagian lutut. Akibat kejadian itu, korban melapor ke Mapolresta Pekanbaru. Tak butuh waktu lama, berdasarkan hasil penyelidikan, akhirnya polisi berhasil mendapatkan identitas tersangka.

"Tersangka diketahui berada di Jalan Labersa. Selanjutnya tim langsung menuju ke lokasi dan menangkap tersangka," sebut Kasat Reskrim.

Namun ketika akan ditangkap, tersangka mencoba melawan. Sehingga polisi mengambil tindakan dengan melumpuhkan tersangka. Saat diintrogasi, tersangka mengakui perbuatannya melakukan begal motor.

"Pengakuannya baru sekali melakukan aksi begal," tutur Kompol Juper.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian Dengan Kekerasan (Curas). Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pekanbaru, Hukrim
wwwwww