Hanya karena Cemburu, Pria di Sumsel Tega Beri Istrinya Air Kencing dan Kemaluannya Dimasukkan Ulekan Cabe

Hanya karena Cemburu, Pria di Sumsel Tega Beri Istrinya Air Kencing dan Kemaluannya Dimasukkan Ulekan Cabe
Senin, 07 Juni 2021 08:17 WIB

BANYUASIN, POTRETNEWS.com — Seorang pria bernama, Sahrudin (44), pelaku penganiayaan berat terhadap istri siri, RN (44), di Banyuasin, Sumatera Selatan, ditangkap polisi. Pelaku diduga cemburu sehingga nekat melakukan penganiayaan.

"Motifnya cemburu, pelaku emosi menuduh istrinya berselingkuh. Tapi ketika ditanya istrinya berselingkuh dengan siapa pelaku ini tidak bisa menjawab," kata Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Ikang, dilansir GoNews.co dari detikcom, Minggu (6/6/2021).

Dia juga menyebut, sebelum pihaknya menangkap tersangka. Tersangka disinyalir sempat berupaya kabur. "Tersangka penganiayaan berat terhadap istri sirinya ini sempat kabur tak jauh dari rumahnya, masih di desa yang sama. Dia mengaku sangat ketakutan usai melakukan perbuatan kejamnya terhadap korban," kata Ikang

Namun, kata dia, warga setempat yang mengetahui pelaku sedang bersembunyi dari kejaran polisi tidak tinggal diam. "Kita dapat informasi dari warga setempat pelaku ini sedang bersembunyi disebuah rumah dengan tujuan lari dari pengejaran anggota kita," terangnya.

Dari informasi tersebut, akhirnya Sabtu (6/6) kemarin polisi memburu pelaku dan melakukan penangkapan. Namun, tersangka masih mencoba kabur saat ditangkap dan ditemukan sebilah pisau di pinggangnya.

"Karena berupaya kabur dan diduga hendak melawan dengan pisau yang ada di pinggangnya. Kita terpaksa memberikan tindakan tegas terukur," ujarnya.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni, sebilah pisau, 1 buah tas, 1 unit ponsel kondisi rusak, 1 buah gunting, 1 potongan kabel, 1 buah tali plastik, potongan rambut korban dan 1 buah ulekan sambal.

"Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan dan dijerat tentang tindak pidana penganiyaan dan atau percobaan pembunuhan dan atau kekerasan dalam rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP Jo pasal 53 KUHP dan atau pasal 44 UU RI NO 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, ancaman hukuman lebih kurang 15 tahun penjara," jelas Ikang.

Sebelumnya, seorang wanita inisial RN (44), melaporkan suami sirinya, SH (44), ke polisi mengaku disiksa hingga dipaksa minum air kencing.

"Korban dituduh selingkuh. Dari situ mulai terjadi penganiayaan dari pukul 21.00 sampai 05.00 WIB. Itu terjadi di rumah korban," kata Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Ikang Ade kepada detikcom, Sabtu (5/6/2021), melansir GoRiau.com.

Ikang menjelaskan penyiksaan itu dialami RN pada Selasa (1/6) di Desa Taja Mulya, Betung, Banyuasin. Korban akhirnya menyelamatkan diri dari suaminya dengan kabur.

"Korban dipukuli, menempelkan api rokok di wajah, memasukkan cobek (ulekan cabe) ke kemaluan korban, sampai disuruh minum air seni. Korban disuruh mengaku dan terakhir rambut dipotong sampai habis," kata Ikang. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww