Berstatus Tersangka Kasus Korupsi, Ekky Ghadafi Akhirnya Dicopot dari Jabatan Kabag di Setdaprov Riau

Berstatus Tersangka Kasus Korupsi, Ekky Ghadafi Akhirnya Dicopot dari Jabatan Kabag di Setdaprov Riau
Senin, 07 Juni 2021 15:12 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Jabatan Ekky Ghadafi akhirnya dicopot oleh Gubernur Riau Syamsuar setelah ia jadi tersangka kasus korupsi proyek pembangunan gedung program pascasarjana Fisipol Universitas Riau (Unri). Ekky Ghadafi merupakan Kepala Bagian (Kabag) Unit Layanan Pengadaan (ULP), Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Riau. Pencopotan Ekky ini berkaitan dengan proses yang sedang dijalani nya.

Ekky diketahui terlilit kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung program pascasarjana Fisipol Unri senilai Rp9,3 miliar dengan tersangka Ekky Ghadafi masih jalan di tempat. Kasus masih berkutat di proses penyidikan.

Ekky Ghadafi adalah mantan anggota Kelompok Kerja (Pokja) pada proyek tahun 2012. Penetapan tersangka terhadapnya diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru, 17 Januari 2018. Meski sudah berstatus tersangka, karir Ekky Ghadafi masih cemerlang. Dia diangkat sebagai Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, dan dilantik oleh Gubernur Syamsuar belum lama ini.

Kasus Ekky Ghadafi sempat tak terdengar lagi. Ternyata, Kejaksaan Negeri Pekanbaru sudah mengembalikan SPDP ke Polresta Pekanbaru lantaran tidak pernah memberikan perkembangan penyidikan ke kejaksaan.Berbeda dengan empat tersangka lain yang juga jadi tersangka dalam kasus tersebut, sudah diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, dan dinyatakan terbukti bersalah. Sementara berkas Ekky tak kunjung lengkap atau P-21.

Empat tersangka itu adalah Zulfikar Jauhari selaku Ketua Tim Teknis proyek, dan Direktur CV Reka Cipta Konsultan, Benny Johan, yang jadi p konsultan pengawas. Juga eks Pembantu Dekan (PD) II Unri, Hery Suryadi sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Komisaris PT Usaha Kita Abadi, Ruswandi selaku pelaksana kegiatan. Penonaktifan Ekky Ghadafi tertuang dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor 598/VI/2021 tentang Pemberhentian Pejabat Administrator Pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Riau.

Kepela Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan, Senin (7/6/2021) menjelaskan, diberhentikannya Ekky Ghadafi sebagai Kabag ULP lantaran yang bersangkutan tengah pemeriksaan atas kasus dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung pascasarjana Fisipol Unri tahun anggaran 2012, melansir Tribunnews.com.

"Sudah dicopot, tanggal 3 (Juni) kemarin dari jabatan administrator di Biro Pengadaan barang dan Jasa. Pemberhentian itu supaya dia (Ekky Ghadafi) kosentrasi dalam menjalani proses hukumnya," kata Ikhwan membenarkan kabar soal pencopotan Ekky Khadafi dari jabatan Kabag ULP.

"Sekarang yang bersangkutan ditempatkan di staf biasa di Dinas Perkebunan Riau, jadi tidak dapat tunjangan jabatan lagi, hanya gaji pokok sebagai ASN," katanya.

Sementara untuk mengisi kekosongan jabatan Kabag ULP pasca dicopotnya Ekky Khadafi, saat ini dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt)

"Sudah ada Pltnya, Aldi, Kepala Sub Bagian Pemantuan,"ujarnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww