Ada Warga yang Punya Kebun Sawit 60 Hektar di Kawasan Hutan di Bengkalis

Ada Warga yang Punya Kebun Sawit 60 Hektar di Kawasan Hutan di Bengkalis
Senin, 07 Juni 2021 12:25 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Seorang warga membuka kebun sawit 60 hektare di kawasan hutan di Bengkalis Riau, akhirnya titangkap oleh pihak kepolisian. Tim Subdit IV Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, mengungkap dugaan tindak pidana pengrusakan kawasan hutan untuk membuka perkebunan sawit. Tepatnya di Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (1/6/2021) ini, aparat menangkap seorang tersangka, pria berinisial J alias Anto (53). Kasubdit IV Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Andi Yul mengatakan, pengungkapan ini bermula saat tim mendapat informasi bahwa adanya aktivitas ilegal perkebunan sawit di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri LHK. Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

"Di sana, tim menemukan ada alat berat yang sedang bekerja untuk membuat jalur tanam dan sebagian lahan sudah ditanami sawit," kata Andi Yul, Senin (7/6/2021).

Lanjut dia, ada sekitar 60 hektare luasan lahan yang sudah digarap pemiliknya, yakni tersangka J. Padahal kawasan itu masuk kawasan Hutan Produksi Terbatas.

"Selanjutnya tim membawa tersangka ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk proses penyidikan," sebut Kasubdit lagi, melansir Tribunnews.com.

Ia mengungkapkan, polisi ikut menyita barang bukti 2 unit alat berat merk Hitachi Zaxis 110 MF warna oranye. Untuk barang bukti ini, sudah dititipkan di Mapolsek Mandau, Kecamatan Duri, Kabupaten Bengkalis. Tersangka ditambahkan Andi Yul, dijerat Pasal 92 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 16 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tersangka diancam hukiman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp5 miliar. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Bengkalis
wwwwww