Wanita di Kampar Dianiaya Suami saat Panen Sawit, Pelaku Diduga Incar Harta Warisan

Wanita di Kampar Dianiaya Suami saat Panen Sawit, Pelaku Diduga Incar Harta Warisan
Minggu, 06 Juni 2021 16:09 WIB

KAMPAR, POTRETNEWS.com — Kasus penganiayaan dialami oleh seorang istri di Riau. Ia dicekik hingga ditindih oleh suami dan adiknya. Usut punya usut, akar permasalahan ini adalah karena rebutan harta. Kisah pilu dialami Idariyani, seorang warga Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Wanita 39 tahun ini mengaku dianiaya oleh suaminya.

Bahkan, korban juga sering diancam dibunuh agar semua harta jatuh ke tangan suaminya. Hal itu membuat Idariyani menempuh jalur hukum dengan melaporkan suaminya ke Polsek Tambang. Kepada Kompas.com Idariyani bercerita kalau dirinya diduga dianiaya sang suami pada Minggu (30/5/2021), sekitar pukul 17.45 WIB.

"Saya waktu itu sedang panen sawit terus dia datang ke kebun sama saudaranya empat orang dan satu anak kami yang paling tua. Dia marah ke saya kenapa sawit masih dipanen, padahal kebun ini milik orangtua saya," ujar Idariyani, Sabtu (5/6/2021).

Korban mengaku dianiaya mantan suami dan adiknya. Disaat suaminya sedang marah, korban memvideokannya. Namun, terduga pelaku menyuruh adiknya untuk merampas handphone. Terduga pelaku memegang korban, sedangkan adiknya mengambil paksa handphone lalu dibuang ke Sungai Kampar.

"Saya berusaha merebut handphone, tapi saya dipegang sama dia (suami).

Leher saya dicekiknya.

Adiknya juga ikut mencekik dan menindih tubuh saya hingga saya susah bernapas," akui Idariyani. Di lokasi kejadian, sebut dia, ada saksi yang melihat kejadian itu, yaitu dua orang tukang panen sawit dan satu wanita teman korban.

"Saya minta tolong sama tukang panen, tapi dikejar (sama suami) lalu ditamparnya. Tukang panen pun pergi dari lokasi. Sedangkan saya sudah mau mati ditindih adiknya karena susah bernapas," kata Idariyani seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Suami Cekik Istri, Dibantu Adik dan Disaksikan Anak Pertama, gara-gara Rebutan Harta". Anak tertua akhirnya melerai Melihat korban dianiaya, anaknya yang paling tua akhirnya melerai dan barulah adik terduga pelaku melepaskanya.

Setelah itu, korban pergi dengan warga setempat menggunakan perahu mesin. Usai kejadian tersebut, korban langsung melaporkan suami dan adik suaminya ke Polsek Tambang atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan secara bersama-sama. Idariyani menjelaskan, statusnya dengan terduga pelaku sudah bercerai secara agama sejak 7 Desember 2020 lalu. Sedangkan cerai secara hukum negara masih dalam proses di Pengadilan Agama Kota Pekanbaru, Riau. Suami nikah siri dengan wanita lain, pengajuan cerai masih dalam proses

"Dia ajukan kasasi. Tapi, gugatan pertama dan kedua sudah cerai. Dia tidak mau pisah sama saya, tapi saya tak anggap dia suami lagi. Saya sudah tak tahan dianiaya. Dia pun juga sudah nikah siri dengan wanita lain. Jadi, kebun sawit tak boleh dipanen sama dia, padahal punya orangtua saya. Hasil panen juga buat biaya sekolah dan makan dua anak sama saya. Anak yang paling tua sama dia (suami)," kata Idariyani.

Sejak menikah 1999 silam, Idariyani juga mengaku sudah sering mengalami kekerasan dari suaminya. Mulai dari dipukul, ditendang, ditampar hingga kepala dibenturkan ke dinding.Bahkan, korban mengaku sering diancam dibunuh.

"Dia sudah berapa kali mau bunuh saya. Memang dia itu mau membunuh saya, biar kebun sawit dan semua harta bisa dikuasainya.Padahal kebun sawit dan semua harta milik orangtua saya. Dia cuma terima enaknya saja.Dia ambil mobil dan rumah terus dikasih ke istri barunya itu. Sedangkan saya sendiri sekarang ngontrak rumah," kata Idariyani.

Ia berharap, terduga pelaku dapat ditangkap polisi dan dijebloskan ke penjara. Karena korban mengaku trauma apa yang sudah dilakukan oleh suaminya itu.

"Semoga kasus ini diusut sampai tuntas. Dihukum dia sesuai dengan perbuatannya. Biar saya enggak diancam dibunuh terus. Saya sudah trauma," ucap Idariyani.

Dugaan KDRT diselidiki polisi, korban didampingi LBH. Kapolsek Tambang Iptu M Harris Saputra ketika dikonfirmasi Kompas.com mengaku kasus tersebut masih dalam penyelidikan.

"Laporan korban (Idariyani) sudah kita terima dan sudah periksa lima saksi.

Laporannya terkait KDRT. Saat ini kita sedang menunggu hasil visum, setelah itu penetapan tersangka," kata Harris melalui sambungan telepon, Sabtu (5/6/2021) malam,melansir Tribunnews.com.

Sementara itu, Kuasa Hukum Idariyani, Noval Setyawan mengaku akan terus mengawal kasus kliennya sampai pelaku ditangkap dan dihukum.

"Ibu Idariyani sudah buat laporan di Polsek Tambang. Kita dampingi setelah buat laporan.Kita dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Pekanbaru mendampingi korban dan juga mendampingi beberapa saksi yang dihadirkan di polsek," kata Noval saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu malam.

Dia mengatakan, laporan yang dibuat kliennya ke Polsek Tambang, yaitu dugaan KDRT dan penganiyaan secara bersama-sama.Menurutnya, Jumat (4/6/2021), petugas Polsek Tambang sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Saat ini masih menunggu proses penyelidikan dari kepolisian.

"Kita akan terus kawal dan sekarang menunggu hasil penyelidikan polisi," kata Noval.

Terkait hubungan pelapor dengan terlapor, Noval mengatakan saat ini masih berstatus sebagai suami istri dalam hukum negara. Karena belum ada dokumen perceraian.

"Secara hukum negara kita, kasus perceraiannya sedang proses kasasi di Mahkamah Agung (MA). Kalau secara agama sudah tidak sah (suami istri)," sebut Noval. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Kampar
wwwwww