Selama 6 Tahun Diburu Polisi, Pembunuh Istri di Bengkalis Ternyata Menyamar Jadi Buruh Sawit

Selama 6 Tahun Diburu Polisi, Pembunuh Istri di Bengkalis Ternyata Menyamar Jadi Buruh Sawit
Minggu, 06 Juni 2021 20:25 WIB

BANYUASIN, POTRETNEWS.com — Enam tahun buron, S pria asal kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau akhirnyaa dibekuk polisi. Selama ini polisi memburu pria tersebut tekait terbunuhnya Onwarnidah, Mantan istrinyaa. S tega menghabisi istrinya karena emosi, KDRT yang ia lakukan dilaporkan Onwarnidah ke polisi. S ditangkap pada Sabtu (29/5/2021) setelah hampir 6 tahun buron.

Penangkapan ini diungkap Kapolsek Pinggir Kompol Firman Sianipar melalui Kasi Humas Bripka Juanda M Marpaung, Rabu (2/6) siang. Dikutip dari TribunPekanbaru.com, kasus yang menjerat S terjadi pada 30 November tahun 2015 lalu. Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku kabur. Pelaku kabur ke beberapa lokasi hingga akhirnya tinggal di Banyuasin, Sumatera Selatan dan menyamar sebagai buruh sawit.

"Kapolsek kemudian membentuk tim yang terdiri dari tim opsnal Polsek Pinggir dan Penyidik Pembantu dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Pinggir IPDA Gogor Ristanto untuk mengejar dan menangkap pelaku ke daerah Banyuasin. Tim yang dibentuk ini juga berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polsek Mariana Polres Banyuasin untuk mencari keberadaan pelaku yang diduga keras berada di sebuah pulau di daerah tersebut.", kata Juanda, melansir Tribunnews.com.

Petugas gabungan berhasil memperoleh informasi S bekerja sebagai buruh harian lepas di perkebunan sawit di PT. Tunai Batu Lampung di Desa Kenten Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Propinsi Sumatera Selatan. Diketahui, pelaku nekat menghabiskan nyawa mantan istrinya lantaran sakit hati karena telah dilaporkan korban karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga.

"Akibat laporan tersebut S harus menjalani hukuman delapan bulan penjara pada tahun 2014 lalu. Selain itu saat tersangka berada dalam masa hukuman korban juga menceraikannya," kata Juanda.

Salah satu keluarga korban bernama Marnis mengungkap pada sesaat setelah kejadian dirinya mendapat telpon dari keponakan bahwa Onwarnidah sudah dibacok oleh mantan suaminya bernisial S di sebuah warung di jalan M Salim Desa Pinggir.

Mendapat telpon ini Marnis langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), ketika sampai di sana Marnis terkejut melihat tubuh korban sudah terbujur kaku di atas tanah bersimbah darah.

"Kondisi korban sudah tidak bernyawa dengan luka bacokan. Melihat kondisi ini Marnis bersama sama dengan warga mengantarkan korban ke klinik," tambahnya.

Kejadian pembunuhan ini sempat mengegerkan warga Kecamatan Pinggir saat itu karena pelakunya merupakan mantan suami korban. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara dan Maksimal hukuman penjara seumur hidup. Dengan jeratan pasal 340 KUHPidana Junto Pasal 338 KUHPidana. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww