Berawal dari Pengungkapan Jaringan Narkoba di Riau, Penyelundupan 45 Kg Sabu Asal Malaysia Digagalkan Polisi

Berawal dari Pengungkapan Jaringan Narkoba di Riau, Penyelundupan 45 Kg Sabu Asal Malaysia Digagalkan Polisi

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis sabu dari Malaysia di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Jum'at, 04 Juni 2021 22:40 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 45 kg sabu asal Malaysia ke Indonesia melalui pesisir Pantai Timur Sumatera. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam ekspose pengungkapan kasus narkoba di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/6/2021), mengatakan, pengungkapan kasus penyelundupan narkoba tersebut merupakan hasil kerja sama Bareskrim Polri dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Pengungkapan jaringan narkoba Indonesia-Malaysia ini dilakukan pada tanggal 9 dan 31 Mei 2021 di wilayah Pekanbaru Riau, dan Aceh," kata Ramadhan sebagaimana dilansir Antaranews, Kamis (3/6/2021).

Lebih lanjut dijelaskan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno H Siregar, sebanyak enam orang tersangka berhasil ditangkap. Dua tersangka ditangkap di Pekanbaru, Riau, dan empat tersangka di wilayah Aceh.

"Modus operandi yang dilakukan, sabu diselundupkan ke Indonesia melalui jalur laut dari Malaysia menuju pesisir timur pantai Sumatera," kata Krisno.

Penangkapan pertama di wilayah Pekanbaru, Riau. Petugas menemukan 40 kg sabu-sabu di Perumahan Athaya II, Kampar, Riau. Seorang tersangka perempuan berinisial SW ditangkap petugas. Kepada petugas, SW mengaku barang tersebut milik tersangka ADT yang berhasil ditangkap di Perumahan Cantika Permai, Kota Pekanbaru.

"Hasil interogasi ADT diperoleh informasi barang diterima dari UCK dan TN yang kami masukkan sebagai DPO," kata Krisno.

Setelah penangkapan di Pekanbaru, hasil pengembangan, penyidik berangkat ke Aceh.Pada 31 Mei di wilayah Aceh, sebanyak empat tersangka ditangkap dengan barang bukti 5 kg sabu-sabu. Bagi para tersangka, polisi mengenakan Pasal 114 yang juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman 20 tahun penjara, serta denda Rp 10 miliar.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri juga menggagalkan penyelundupan 13.865 butir ekstasi dari wilayahEropa, tepatnya Belgia dan Jerman, dengan tersangka berjumlah sembilan orang. Belasan ribu butir ekstasi tersebut hendak dipasarkan ke wilayah Jabodetabek.

"Penyelundupan ini kami gagalkan sebelum mereka edarkan, jadi belum ada barang yang sempat diedarkan," kata Krisno.

Menurut Krisno, dari 45 kg sabu-sabu yang berhasil disita, diasumsikan dapat menyelamatkan 270 ribu calon penyalahguna narkotika. 1 Kg Sabu Diselundupkan di Sandal Jepit, Dua pemuda asal Aceh berinisial M (22) dan F (22) diringkus di Terminal Kedatangan domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Keduanya ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali karena menyimpan sabu seberat 1 kg di sandal jepit.Barang haram tersebut berasal dari pengedar jaringan lintas provinsi.

"Mereka menyelundupkan narkotika dengan modus dimasukkan dalam sandal. Keduanya berasal dari Aceh dengan penerbangan domestik, dan direncanakan setelah tiba di Bandara Ngurah Rai akan diberikan tiket oleh pengendalinya," kata Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra saat konferensi pers, di Kantor BNNP Bali, seperti dilansir Antaranews, Jumat (28/5/2021).

Ia mengatakan, sabu ini nantinya akan diberikan kepada seseorang di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) atas perintah pengendalinya yang berada di Aceh. Para pelaku mendapat imbalan Rp 30 juta sekali jalan. M dan F sudah kedua kalinya mengirim narkotika ke Bali dan Lombok. Kedua pelaku mengelabui petugas dengan menyimpan sabu dalam sandal jepitnya dengan masing-masing jumlah 250 gram.

"Diselundupkan dalam sandal lalu dijahit sampai terlihat menggelembung dan sandalnya jenis sama, per sandal berisi 250 gram. Kalau satu gram bisa digunakan oleh 10 orang penyalahguna berarti kami bisa menyelamatkan 10 ribu masyarakat dari narkotika," katanya pula.

Dia menjelaskan, bahwa sabu-sabu ini diproduksi di kawasan Segitiga Emas, yaitu wilayah Thailand, Myanmar, dan Laos. Selain itu, juga ada pusatnya Bulan Sabit Emas perbatasan Pakistan, Iran, dan Afghanistan. Barang haram itu kemudian masuk lewat laut sepanjang timur Sumatera, Aceh, Medan sampai ke Riau dengan harga per satu gramnya Rp 750 ribu, melansir Tribunnews.com.

Semakin ke timur, kata dia, semakin mahal harga pasaran dari sabu-sabu tersebut. Untuk wilayah Bali, sabu-sabu dijual dengan harga Rp 1,5 juta, NTB Rp 2 juta, Maluku Rp 3 juta, dan Papua bisa sampai Rp 4 juta. Terhadap kedua pelaku asal Aceh ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww