Home > Berita > Umum

BPN Kuansing Lalai karena Terbitkan Sertifikat Ganda, Pemilik Asli Minta BPN Riau Batalkan SHM an Hj Sri Mulyati Cs

BPN Kuansing Lalai karena Terbitkan Sertifikat Ganda, Pemilik Asli Minta BPN Riau Batalkan SHM an Hj Sri Mulyati Cs
Kamis, 03 Juni 2021 10:26 WIB

KUANSING, POTRETNEWS.com — Selpi Keswita, warga kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), mengajukan keberatan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kuansing. Pasalnya, dua bidang tanah yang terletak di desa Seberang Cengar kecamatan Kuantan Mudik kabupaten Kuansing propinsi Riau, dengan SHM Nomor 04 tanggal 7 juni 2005 yang dibeli dari Syarianto berdasarkan Akta jual beli Pejabat PPAT Erzikri Nimli SH.MKn Nomor 354/2011 tanggal 05 Oktober 2011 dan Sertifikat hak Milik Nomor 05 tanggal 7 juni 2005, yang juga dibelinya dari Syarianto berdasarkan Akta Jual Beli dari Pejabat PPAT Erzikri Nimli SH.MKn Nomor 355/2011 tanggal 5 Oktober 2011 dengan luas masing-masing yakni 2 hektar terjadi tumpang tindih dengan pihak Muharman dan Agus seluas lebih kurang 25.000 M2 dan juga telah berdiri 3 unit bangunan di atas tanah tersebut yaitu rumah dibawah penguasaan Inop, Tomi dan Abri yang total luasnya lebih kurang 10.000M2.

Wanita yang akrab dipanggil Ikes tersebut menyampaikan bahwa pihak yang menguasai tanahnya tersebut Muharman (Alm) dan Agus membeli tanah tersebut dari Syarianto pada tahun 2017 dan telah terbit sertifikatnya yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 63 Tanggal 21November 2017 atas nama Hj.Sri Mulyati dengan dasar alas Hak serupa SKGR Nomor 111/ SKGR/ KM/X/ 2016 tanggal 21 Oktober 2016 atas nama Gusriadi yang menurutnya kabarnya tanah Milik Gusriadi ini telah dimualnya pada tahun 2020 namun belum dibaliknamakan. Sedangkan pemilik bangunan membeli tanah tersebut dari Agus/Gusriadi yang telah membeli dari Syarianto.

Selanjutnya Selpi Keswita mendatangi BPN Kuansing pada tanggal 6 Agustus 2020 untuk menyampaikan sengketa tanah tersebut yang kemudian pihak BPN melakukan mediasi antara Selpi Keswita dengan Hj.Sri Mulyati, Tika Ria, Maya Sari, Tomi Oktimal dan Gusriadi. Dalam mediasi tersebut menyepakati untuk melaksanakan proses pembatalan secara administrasi dapat dilakukan proses pembatalan dan sesuai dengan aturan permen ATR /BPN Nomor 21 tahun 2020yang dapat mengeluarkan SK Pembatalan adalah kewenangan Kantor wilayah BPN Provinsi Riau.

Selanjutnya saat dikonfirmasi potretnews.com, senin (30/05/2021) siang Riki mengatakan bahwa dalam proses pembatalan SHM An. Hj .Sri Mulyati CS yang disampaikan oleh pemohon Selpi Keswita akan dilanjutkan secepatnya sehingga Surat Pembatalan SHM An.Hj.Mulyati Cs diupayakan secepatnya mengingat permohonan yang di sampaikan Selpi Keswita sudah cukup lama. "Minggu depan saya akan turun ke lapangan untuk melakukan penelitian bersama anggota saya," ucap RIki. ***

Editor:
Roni

Kategori : Umum
wwwwww