Pemprov Riau Mengaku belum Terima Balasan dari Kemendagri soal Fasilitasi Ranpergub Penyebarluasan Informasi, padahal...

Pemprov Riau Mengaku belum Terima Balasan dari Kemendagri soal Fasilitasi Ranpergub Penyebarluasan Informasi, padahal...
Rabu, 02 Juni 2021 19:53 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Pemerintah Provinsi Riau dalam waktu dekat akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penyebarluasan Informasi Penyelangaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau

Namun Pemprov Riau melalui Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Elly Wardhani mengatakan bahwa pihaknya hingga kini belum menerima balasan dari Kementerian Dalam Negeri atas surat dari Sekdaprov Riau nomor 180/HK/327 tertanggal 8 februari 2021 dengan hal fasilitasi rancangan pergub.

Akan tetapi berdasarkan surat berkop Kemendagri yang diterima oleh potretnews.com, ternyata sejak 18 Mei 2021 bahwa surat tersebut telah dibalas oleh Kemendagri dengan nomor 188.34/3198/OTDA, dalam perihal fasilitasi Ranpergub Riau.

“Iya masih di kementerian/otda, sudah lebih 1 bulan,” kata Kabiro Hukum Setdaprov Riau, Elly Wardhani saat di hubungi potretnews.com, Rabu (2/6/2021).

“Belum, dari info inilah saya minta kantor penghubung mencari info dan mengambilnya kalau memang sudah ada ke kementerian,” imbuhnya.

Dijelaskan dalam surat berkop Kemendagri itu menyebutkan dua point. Di antaranya, ranpergub tentang Penyebarluasan Informasi Penyelangaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau telah dilakukan kajian secara yuridis formal dan materiil.

Selanjutnya di point kedua merincikan hasil pengkajian dari ranpergub tersebut. Di point a disebutkan bahwa ranpergub sebagai pedoman bagi pejabat kehumasan dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam penyebarluasan informasi yang akan disampaikan oleh Gubernur.

Kemudian point b menyebutkan bahwa muatan materi dari sebagian besar ranpergub ini merupakan tugas dan fungsinya Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Riau.

Lalu pada point c mengatakan berkaitan dengan huruf a dan b, agar ranpergub ini diseusaikan dengan pasal 25 Permendagri nomor 13 tahun 2011 tentang pedoman pelaksanaan tugas kehumasan di lingkungan Kemendagri dan Pemerintahan Daerah, serta dimintakan kembali untuk di fasilitasi.

Dikarenakan pihak Pemprov Riau melalui Biro Hukum Setdaprov mengaku belum menerima surat balasan dari Kemendagri melalui Dirjen Otda, awak koran online mencoba untuk mengkonfirmasi Direktur Kelembagaan dan Kepegawaian Daerah Ditjen Otda Kemendagri, Makmur Marbun terkait foto surat Kemendagri nomor 188.34/3198/OTDA, dalam perihal fasilitasi Ranpergub Riau.

Namun hingga berita ini terbit, Makmur Marbun belum menjawab pertanyaan yang dikirimkan awak koran online ini meskipun chat melalui whatsapp sudah bertanda centang biru. ***

Kategori : Pemerintahan
wwwwww