Cemburu dan belum Bisa Move On, Jadi Alasan Sarjik Dihabisi Pembunuh Bayaran Suruhan Mantan Suami Istrinya

Cemburu dan belum Bisa <i>Move On</i>, Jadi Alasan Sarjik Dihabisi Pembunuh Bayaran Suruhan Mantan Suami Istrinya
Senin, 31 Mei 2021 08:02 WIB

INDRAGIRI HILIR, POTRETNEWS.com — Seorang pria bunuh suami baru mantan istrinya. Dihantui rasa cemburu dan belum bisa move on padahal sudah cerai, ia sampai hati menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa suami baru mantan istrinya. Adapun tersangka adalah HA.

HA menyuruh P (20) untuk membunuh Sarjik (44) yang merupakan suami baru dari mantan istri P. P yang mendapat instruksi dari HA, menjalankan tugasnya di sebuah acara orkes di kawasan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau pada Jumat (28/5/21) sekitar pukul 01.30 WIB. P membunuh korban dengan menggunakan badik yang telah dibawanya.

Awalnya, pelaku P mendekati korban dan mengajak korban ke tempat gelap untuk dieksekusi dengan sebilah senjata tajam jenis badik. Pelaku menikam korban di pinggang sebelah kiri sebanyak 1 kali dan meninggalkan korban tergeletak begitu saja. Akhirnya korban di bawa oleh masyarakat setempat ke Puskesmas Kotabaru Seberida sekitar pukul 04.00 WIB dan di rujuk ke RSUD Tembilahan untuk melakukan perawatan lebih lanjut.

Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra menjelaskan, korban mengalami luka robek pada perut sebelah kiri akibat senjata tajam jenis badik. Kejadian itu dilaporkan oleh beberapa warga ke Mapolsek Keritang.

“Unit Reskrim Polsek yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap pelaku P di rumahnya kurang dari 24 jam, tepatnya pada pukul 11.30 WIB,” kata Ipda Esra, Sabtu (29/5/21), melansir Tribunnews.com.

Ipda Esra menjelaskan, pelaku P mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa dirinya telah disuruh oleh HA untuk melakukan penikaman terhadap Sarjik. Berdasarkan keterangan pelaku P, Polsek Keritang akhirnya berhasil meringkus HA sebagai otak atau pun dalang penikaman tersebut. Pada saat diinterogasi, Pelaku HA membenarkan dirinya telah menyuruh P untuk menikam Sarjik setelah merasa sakit hati terhadap korban karena menikah dengan mantan istrinya.

“Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 351 ayat (2) Jo pasal 55 KUH. Pidana, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama lima tahun,” kata dia. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww