Pasangan Suami Istri di Kampar Ditangkap karena Lakukan Perbuatan Terlarang

Pasangan Suami Istri di Kampar Ditangkap karena Lakukan Perbuatan Terlarang

AR (44) dan istrinya NR (45) saat diamankan di Polsek XIII Koto

Minggu, 30 Mei 2021 17:37 WIB

BANGKINANG, POTRETNEWS.com — Bukannya romantis, suami di Kampar Riau ini malah ajak istri masuk bui, perbuatan terlarang apa yang dilakukannya? Pasangan suami istri warga Desa Pongkai Istiqomah diciduk Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar Riau karena diduga kuat sebagai pengedar sabu-sabu. Keduanya ditangkap pihak kepolisian ditempat terpisah di wilayah Kecamatan XIII Koto Kampar, Jumat (28/5).

"Pasangan suami istri yang kita amankan ini adalah AR (44) dan istrinya NR (45) warga Desa Pongkai Istiqamah Kecamatan XIII Koto Kampar," kata Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Budi Rahmadi.

AKP Budi Rahmadi mengatakan, dari penangkapan ini didapati barang bukti sabu-sabu sebanyak satu paket sedang, enam paket kecil dan dua paket kecil sisa sabu seberat 4,04 gram.

"Dalam penangkapan pelaku ini kita juga mengamankan sejumlah peralatan penggunaan sabu serta uang tunai sebesar Rp 418 ribu," jelasnya.

Ia membeberkan pengungkapan kasus ini berawal, Jumat (28/5/2021) siang jajaran Polsek XIII Koto Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa Pongkai Istiqomah.

Menindaklanjuti informasi tersebut kemudian Tim Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek XIII Koto Kampar melakukan penyelidikan. Selanjutnya, tim opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian di satu rumah di Desa Pongkai Istiqamah yang diduga sering menjadi tempat bertransaksi narkoba, melansir Tribunnews.com.

Tim opsnal melihat seorang perempuan didalam rumah tersebut yang diduga tengah menunggu seorang pembeli dan langsung melakukan penggerebekan. Selanjutnya didampingi perangkat desa setempat dilakukan penggeledahan. Dalam aksi penggeledahan tim menemukan empat paket kecil narkotika jenis sabu-sabu siap edar dalam saku celana jeans milik perempuan berinisial NR yang dilipat dalam lemarinya.

Kepada petugas, NR mengakui bahwa narkotika itu milik suaminya AR untuk dijualkan kepada pembelinya. Atas informasi itu Tim langsung melakukan pengembangan dan mencari keberadaan suaminya AR. Dalam waktu yang tidak lama, Tim berhasil menemukan tersangka AR saat berada di jalan raya Candi Muara Takus, Desa Pongkai Istiqamah. Waktu penangkapan, yang bersangkutan sedang duduk di sebuah pondok di bawah pohon kelapa sawit.

Dengan disaksikan warga setempat, dilakukan penggeledahan badan dan lokasi di sekitar pondok tersebut. Hasil penggeledahan ditemukan dompet kecil warna pink di atas pohon kelapa sawit berisi satu paket sedang dan dua paket kecil serta dua paket sisa sabu-sabu yang diakui oleh AR adalah miliknya. Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek XIII Koto Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya ini kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww