Nyawa Pria di Indragiri Hilir Dihabisi di Acara Orkes, Pelakunya Dibayar Seseorang

Nyawa Pria di Indragiri Hilir Dihabisi di Acara Orkes, Pelakunya Dibayar Seseorang
Minggu, 30 Mei 2021 08:05 WIB

KERITANG, POTRETNEWS.com — HA (40), seorang pria di Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir , Riau membayar seorang pria untuk menghabisi nyawa suami mantan istri nya. Pembunuhan suami mantan istri itu terjadi pada Jumat (28/5/2021) di sebuah acara orkes di kawasan Kecamatan Keritang. Saat itu, HA meminta P (20) untuk menghabisi Sarjik (44), suami baru dari mantan istrinya. HA tega meminta P untuk menghabisi Sarjik karena ia kesal sang istri menikah lagi setelah mereka bercerai

P yang telah mendapatkan intruksi akhirnya berhasil menjalankan tugasnya dengan menikam Sarjik di sebuah acara orkes, Jum'at (28/5/21) sekitar pukul 01.30 WIB. Pada kesempatan tersebut, pelaku P mendekati korban dan mengajak korban ke tempat gelap untuk dieksekusi dengan sebilah senjata tajam (Sajam) jenis badik. Pelaku menikam korban di pinggang sebelah kiri sebanyak 1 kali dan meninggalkan korban tergeletak begitu saja.

Akhirnya korban di bawa oleh masyarakat setempat ke Puskesmas Kotabaru Siberida sekitar pukul 04.00 WIB dan di rujuk ke RSUD Tembilahan untuk melakukan perawatan lebih lanjut. Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK MHum melalui Paur Humas Ipda Esra SH menjelaskan, Korban mengalami luka robek pada perut sebelah kiri akibat senjata tajam jenis badik, beberapa warga juga melaporkan peristiwa pembunuhan suami mantan istri tersebut ke Mapolsek Keritang.

“Unit Reskrim Polsek yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap pelaku P di rumahnya kurang dari 24 jam, tepatnya pada pukul 11.30 WIB,”ungkap Ipda Esra, Sabtu (29/5/21), melansir Tribunnews.com.

Ipda Esra menjelaskan, pelaku P mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa dirinya telah disuruh oleh HA untuk melakukan penikaman terhadap Sarjik. Berdasarkan keterangan pelaku P, Polsek Keritang akhirnya berhasil meringkus HA sebagai otak atau pun dalang penikaman tersebut. Pada saat diinterogasi, Pelaku HA membenarkan dirinya telah menyuruh P untuk menikam Sarjik. Ia mengaku sakit hati terhadap korban Sarjik karena menikah dengan mantan istrinya.

“Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 351 ayat (2) Jo pasal 55 KUH.Pidana, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama lima tahun,” pungkasnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww