Dilarang Ambil Air di Sumur, Nenek 63 Tahun Mengamuk Lalu Menggigit Tangan Tetangga hingga Robek

Dilarang Ambil Air di Sumur, Nenek 63 Tahun Mengamuk Lalu Menggigit Tangan Tetangga hingga Robek
Sabtu, 29 Mei 2021 10:50 WIB

PRABUMULIH, POTRETNEWS.com — Gara-gara kesal tak diperbolehkan mengambil air di sumur tetangga, seorang nenek-nenek tega menggigit tangan pemilik sumur hingga mengalami luka robek selebar 10 cm hingga harus dilarikan ke rumah sakit. Nenek tersebut adalah R (63), warga Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih.

Sementara korban S (55), tercatat merupakan warga Dusun IV Desa Danau Rata Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muaraenim. Akibat ulahnya tersebut, R terpaksa berurusan dengan polisi dan ditahan di sel tahanan Mapolsek Cambai. Peristiwa tersebut terjadi di depan rumah pelaku di Perumnas Griya Medang RT 01 RW 09 Kelurahan Sungai Medang Kecamatan Cambai kota Prabumulih pada Senin (24/5/2021) sekitar pukul 09.00.

Berdasarkan informasi berhasil dihimpun Tribunsumsel.com, peristiwa tersebut terjadi bermula ketika pada Senin (24/5/2021) sekira pukul 09.00 pelaku hendak mengambil air di sumur milik S. Melihat itu, S kemudian mengatakan kepada pelaku agar jangan mengambil air di sumur miliknya dikarenakan air di dalam sudah sedikit. Mendengar perkataan korban yang melarang mengambil air tersebut, pelaku tidak senang hingga terjadi ribut mulut antara pelaku dan korban.

Kesal dengan korban, pelaku lalu menarik tangan kanan korban dan langsung menggigitnya hingga mengakibatkan tangan korban mengalami luka menganga selebar lebih kurang 10 cm. Tak terima dengan apa yang dilakukan pelaku, S bersama keluarga lalu melapor ke Polsek Cambai kota Prabumulih.

"Mendapat laporan itu kita langsung datangi lokasi kejadian, lakukan pemeriksaan dan mediasi namun kemudian pelaku terpaksa kita amankan di kediamannya," ungkap Kapolsek Cambai, IPTU Bratanata SE didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Nendri SH ketika dikonfirmasi pada Jumat (28/5/2021) malam, melansir Tribunnews.com

Atas perbuatannya itu, R akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

"Peritiwa itu terjadi karena minta air di sumur korban dan tidak diperbolehkan, pelaku malah marah dan gigit tangan korban hingga robek," katanya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww