Baru Rehat setelah Berhubungan Seks dengan Pacar, Gadis ABG Digagahi 4 ”Ronde” Lagi oleh 4 Laki-Laki saat Kekasihnya Mandi

Baru Rehat setelah Berhubungan Seks dengan Pacar, Gadis ABG Digagahi 4 ”Ronde” Lagi oleh 4 Laki-Laki saat Kekasihnya Mandi
Sabtu, 29 Mei 2021 11:14 WIB

KETAPANG, POTRETNEWS.com — Apes benar nasib gadis ABG ini, baru saja dirinya rehat setelah berhubungan intim dengan sang pacar. Gadis ABG ini malah dimainkan 4 ronde lagi ketika sang kekasih membersihkan diri di kamar mandi. Sang gadis rupanya digagahi oleh 4 remaja laki-laki lain. Kedatangan 4 remaja itupun menambah panjang ronde bercinta gadis ABG tersebut. Rupa-rupanya, ke empat remaja tadi sudah mengintip aksi gadis ABG saat digoyang kekasih.

Bak dirasuki setan, keempat remaja itupun tak melewatkan kesempatan untuk melampiaskan nafsunya ketika kekasih sang ABG pergi ke kamar mandi. Sang pacar gadis ABG tadi pergi ke kamar mandi untuk bersih-bersih. Inilah kesempatan keempat remaja tadi untuk memperkosa gadis ABG yang masih tergolek di atas ranjang. Ya, ia dimainkan 4 ronde lagi. Ke empat remaja laki-laki asal Kabupaten Ketapang harus berurusan dengan hukum setelah mengintip sejoli bercinta.

Para remaja tersebut yaitu, M (16), H (15), A (17) serta R (17). Peristiwa tersebut bermula saat MR (18), teman dari R datang ke rumahnya bersama pacarnya. Ternyata MR dan pacarnya yang sebut saja berinisial X (18) berhubungan intim. Aksi ranjang MR dan X ternyata diintip oleh keempat remaja tersebut.

"Saat itu keempat tersangka memang berada di lokasi kejadian dan mengintip, setelah MR pergi untuk mandi, keempatnya secara spontan masuk kamar dan memperkosa korban," terang Kepala Kepolisian Resor (Polres) Ketapang AKBP Wuryantono, Jumat (28/5/2021), melansir Tribunnews.com.

X pun tak berdaya melawan 4 ABG laki-laki yang telah dirasuki nafsu setan tersebut. "Usai diperkosa, korban membuat laporan kepolisian, kemudian keempat terduga pelaku ditangkap," kata Wuryantono.

Wuryantono menegaskan, masing-masing terduga pelaku dijerat dengan pasal berbeda. Pelaku berinisial H dan R dijerat Pasal 285 KHUP tentang Persetubuhan Secara Paksa dengan Cara Mengancam dan Disertai Perbuatan Cabul, ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Kemudian, untuk pelaku A dan M dijerat Pasal 286 KUHP tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

"Sampai saat ini, keempat terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan penyidik," tutup Wuryantono.

Wuryantono menegaskan, proses hukum empat remaja terduga pemerkosa perempuan 18 tahun tidak menempuh jalur diversi. Pasalnya, keempat tersangka dijerat dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Terkait proses hukum terhadap para pelaku tidak berlaku diversi lantaran ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," kata Wuryantono saat dihubungi, Jumat (28/5/2021).

Sebagaimana diketahui, diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana.Namun pendampingan hukum dan proses hukum tetap akan dilakukan berdasarkan peradilan anak," terang Wuryantono. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww