Berkas Perkara Pembobolan Dana Nasabah Bank BUMD di Riau Dinyatakan Lengkap

Berkas Perkara Pembobolan Dana Nasabah Bank BUMD di Riau Dinyatakan Lengkap

Ekspose kasus pembobolan dana nasabah miliaran Rupiah di mapolda Riau.

Kamis, 27 Mei 2021 20:40 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Pegawai bank BUMD di Riau bobol dana nasabah miliaran rupiah. Bagaimana perkembangan kasusnya?Ini kata Jaksa. Berkas perkara dua tersangka dalam perkara dugaan kejahatan perbankan, wanita berinisial NH (37) dan pria berinisial AS (42), dinyatakan sudah lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Dimana, NH merupakan mantan teller dan AS adalah mantan Head Teller atau Pemimpin Seksi Pelayanan. Keduanya merupakan karyawan di salah satu bank milik pemerintah daerah di Riau. Mereka dinilai bertanggung jawab atas pembobol rekening nasabah senilai miliaran rupiah.

"Berkas kedua tersangka NH dan AS sudah P-21 (dinyatakan lengkap, red) beberapa hari lalu," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis (27/5/2021), melansir Tribunnews.com.

Adapun proses berikutnya disebutkan dia, penyidik akan menyerahkan tersangka berikut barang bukti dalam perkara ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), atau disebut juga tahap II.

"Untuk tahap II-nya, dilakukan dalam waktu dekat," papar Sunarto.

Untuk diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, sudah 2 kali melimpahkan berkas perkara ke jaksa peneliti di Kejati Riau. Pada pelimpahan pertama, berkas dinyatakan belum lengkap. Sehingga jaksa mengeluarkan P-19, yakni pengembalian berkas tersangka disertai petunjuk. Atas pengembalian itu, penyidik berupaya untuk melengkapi berkas berdasarkan petunjuk dari jaksa, lalu melimpahkan kembali berkas tersangka.

Barulah di pelimpahan kedua ini, berkas perkara kedua tersangka dinyatakan P-21 atau lengkap. Peran Masing-masing Pelaku. Dalam menjalankan aksinya, tersangka NH, selaku teller di perbankan plat merah itu, menuliskan dan menirukan tanda tangan nasabah dalam form slip penarikan sehingga dapat melakukan penarikan uang tunai dari rekening nasabah.

Sedangkan tersangka AS, selaku Head Teller memberikan user ID berikut password, sehingga tersangka NH dapat melakukan 8 transaksi penarikan dari rekening nasabah korban pertama dan 1 transaksi dari rekening nasabah kedua. Penyidik menjerat tersangka dengan sangkaan pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998.

Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1998 tentang Perbankan, Anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Pegawai Bank dengan sengaja membuat ataupun menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen ataupun kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu Bank.

Adapun ancaman pidana sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp miliar dan paling banyak Rp 200 miliar. Lalu Pasal 49 ayat (2) hurub b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Pegawai Bank dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang 11 diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi Bank. Diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 tahun dan paling lama 8 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp5 miliar dan paling banyak Rp100 miliar. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww