Wanita Muda di Payakumbuh Jadi Bandar Narkoba, Suami Pertama Pernah Dipenjara di Riau, Suami Kedua Ditembak Mati

Wanita Muda di Payakumbuh Jadi Bandar Narkoba, Suami Pertama Pernah Dipenjara di Riau, Suami Kedua Ditembak Mati
Selasa, 25 Mei 2021 11:50 WIB

LIMAPULUH KOTA, POTRETNEWS.com — Seorang wanita berinisial FA (26), warga Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, ditangkap polisi karena menjadi bandar narkoba, Minggu (23/5/2021). Suami FA sebelumnya juga menjadi bandar narkoba dan ditembak mati polisi pada 13 April 2021 lalu karena berupaya kabur.

"FA kita tangkap pada Minggu (23/5/2021) bersama dengan lima pelaku lainnya," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Desneri yang dihubungi Kompas.com, Senin (24/5/2021).

"FA kita tangkap pada Minggu (23/5/2021) bersama dengan lima pelaku lainnya," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Desneri yang dihubungi Kompas.com, Senin (24/5/2021).

Desneri mengatakan FA berasal dari keluarga yang tidak jauh dari masalah narkoba. Suami pertamanya terlebih dahulu dipenjara di Pekanbaru, Riau, karena kasus narkoba.

"Kemudian suaminya yang kedua juga kasus narkoba dan beberapa waktu lalu ditembak polisi karena berupaya kabur," kata Desneri.

Setelah menjanda, FA melanjutkan bisnis haram itu dengan menjadi bandar narkoba untuk wilayah Payakumbuh dan Limapuluh Kota.

Penangkapan

Desneri menjelaskan, penangkapan FA berawal ditangkapnya tersangka FB (28) di salon miliknya di Kecamatan Payakumbuh, Minggu (23/5/2021) pukul 20.00 WIB. Setelah diinterogasi, barang tersebut didapat dari FA dan FA dipancing dan ditangkap di salon tersebut. Dari tersangka FB, barang bukti yang diamankan berupa dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, dua unit timbangan digital, satu unit ponsel, dan uang Rp 200.000. Sedangkan dari tangan FA, barang bukti yang disita berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan satu unit ponsel.

"Pengakuan tersangka FA, barang haram jenis sabu tersebut ia jemput langsung ke Pekanbaru. Setelah sampai di Payakumbuh, barang itu ia bagi kepada kurirnya. Termasuk kepada FB orang pertama yang kita tangkap," kata Desneri.

Setelah menunjukkan para kurirnya tim langsung mengejar para kurir tersebut dan tidak jauh dari salon milik FB. Polisi menangkap empat orang tersangka lainnya yang tengah memakai narkoba jenis ganja. Pada tersangka MG (20) diamankan 20 paket narkotika jenis sabu yg dibungkus dengan plastik bening, satu unit ponsel, satu unit timbangan digital, dua bungkus plastik pembungkus dan uang hasil penjualan sebanyak Rp 600.000, melansir Tribunnews.com.

Kemudian MF (17) dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, satu paket narkotika jenis ganja dan satu unit ponsel. Selanjutnya HOF (16), dengan barang bukti 27 paket kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik bening, satu paket sedang narkotika jenis daun ganja dan uang hasil penjualan sebayak Rp100.000. Terakhir pada MI (19) diamankan satu paket kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik bening dan satu unit ponsel. Para pelaku dikenakan Pasal 111, 112 dan 114 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww