Oknum Bidan Rela Jadi ”Pembunuh” Bayi 7 Bulan demi Bayaran Rp5 Juta

Oknum Bidan Rela Jadi ”Pembunuh” Bayi 7 Bulan demi Bayaran Rp5 Juta

Ilustrasi

Senin, 24 Mei 2021 11:25 WIB

SABANG, POTRETNEWS.com — Tega. Oknum bidan ini mau saja 'membunuh' janin sehat dan normal berusia 7 bulan demi bayaran Rp 5 juta. Perbuatannya yang tega tersebut berawal dari aksi bejat seorang pemuda. Awalnya merayu dengan begitu meyakinkan agar bisa menyetubuhi gadis di bawah umur. MR berusia 18 tahun ini mengatakan siap bertanggungjawab jika terjadi sesuatu pada gadis yang jadi korbannya.

Karena bujuk rayu, korban yang masih ABG kemudian terpaksa melakukan hubungan layaknya suami istri. Permintaan serupa kembali diulangi oleh MR untuk bisa melakukan hubungan badan. Korban kemudian hamil. Nah, ketika korban hamil, justru MR malah meminta janisn yang ada di dalam rahim korban untuk digugurkan.

Ia dengan meyakinkan bahwa jika bayi tersebut tetap dilahirkan maka bayi akan dalam kondisi cacat. Jadilah janin yang sudah berusia 7 bulan digugurkan. Pelakunya ada;ah seorang bidang yang berusia 46 tahun yang minta bayaran Rp 5 juta.

Begini kronologinya

Sat Reskrim Polres Sabang mengamankan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan penganiayaan anak di bawah umur yang mengakibatkan kematian. Adapun kedua tersangka yakni, MR (18), pemuda asal Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang yang ditangkap pada Jumat (21/5/2021), melansir Tribunnews.com.

Sedangkan, satu lagi adalah HYT (46), ASN berprofesi sebagai bidan, warga Jurong Babul Iman, Gampong Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang yang ditangkap pada Sabtu (22/5/2021). Kapolres Sabang, AKBP Muhammadun, SH didampingi Kasat Reskrim, Ipda Rahmad, SH, MSi dalam rilisnya kepada Serambinews.com, Minggu (23/5/2021), mengatakan, praktik pengguguran kandungan seorang gadis ABG itu terjadi pada Kamis (20/5/2021) sekira pukul 14.00 WIB, di salah satu penginapan yang berlokasi di Gampong Anoi Itam, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang.

Sedangkan kasus itu sendiri, urainya, bermula sekira bulan Januari 2020, saat terjadi persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka MR terhadap korban seorang gadis ABG. Persetubuhan tersebut terjadi di salah satu hotel yang berlokasi di Gampong Kuta Ateh, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.

Bukan cuma sekali, persetubuhan kembali terjadi sekira pada bulan Oktober 2020, sehingga menyebabkan gadis ABG tersebut hamil. Mengetahui dirinya hamil,gadis itu kemudian mengakui kepada kedua orangtuanya bahwa dia telah mengandung hasil hubungan gelapnya dengan tersangka MR.

Selanjut, pada Selasa (11/5/2021) sekira pukul 12.00 WIB, korban bersama kedua orangtuanya datang ke rumah tersangka HYT, dengan maksud meminta tersangka HYT yang merupakan seorang bidan untuk menggugurkan bayi yang berada di dalam kandungan gadis ABG itu.

Pada saat itu, tersangka HYT menyetujui permintaan dan keinginan korban serta kedua orangtuanya untuk menggugurkan bayi yang berada di dalam kandungan gadis itu dengan biaya sebesar Rp 5 juta. Kemudian tersangka HYT meminta kepada korban agar melakukan pemeriksaan USG untuk mengetahui usia bayi yang berada di dalam kandungannya.

Selanjutnya, pada Kamis (13/5/2021) sekira pukul 19.30 WIB, korban kembali datang ke rumah tersangka HYT dan menunjukkan hasil USG yang telah dilakukannya. Gadis itu memberitahukan kepada tersangka HYT bahwa bayi yang berada di kandungannya telah berusia 7 bulan dan dalam kondisi sehat.

Selanjutnya, tersangka HYT memeriksa detak jantung bayi yang berada di kandungan korban dengan menggunakan alat dopler dengan hasil pemeriksaan jatung bayi tersebut berdetak normal. Pada Jumat (14/5/ 2021) sekira pukul 10.00 WIB, tersangka HYT memulai proses untuk menggugurkan bayi berusia 7 bulan yang berada di dalam kandungan korban sehingga korban mengalami kontraksi.

Pada Rabu (19/5/2021) sekira pukul 05.30 WIB, korban dibawa oleh tersangka MR dan kedua orangtuanya ke salah satu penginapan yang berlokasi di Gampong Anoi Itam, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang. Berdasarkan permintaan tersangka HYT, pada hari yang sama sekira pukul 24.00 WIB, korban menelpon tersangka HYT untuk memberitahukan bahwa ia sudah sakit (mules-mules).

Kemudian pada Kamis (20/5/2021) sekira pukul 00.50 WIB, tersangka HYT tiba di penginapan tersebut. Selanjutnya pada pukul 02.00 WIB, korban melahirkan bayi berusia 7 bulan berjenis kelamin laki-laki dalam kondisi telah meninggal dunia. Lalu tersangka HYT membungkus jasad bayi tersebut dengan kain putih.

Pada hari itu sekira pukul 03.00 WIB, tersangka MR bersama ayah kandung korban membawa jasad bayi tersebut ke rumah tersangka MR. Kemudian pada hari itu juga sekira pukul 11.00 WIB, tersangka MR bersama Ibu kandungnya menguburkan jasad bayi tersebut dibelakang rumah milik orangtua tersangka MR.

Menurut Kasat Reskrim, Ipda Rahmad, persetubuhan anak di bawah umur tersebut dilakukan oleh tersangka MR dengan cara merayu korban dengan kata-kata bahwa tersangka MR bersedia tanggung jawab apabila terjadi sesuatu pada korban. Lalu, lanjut Kasat Reskrim, tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur mengakibatkan mati dilakukan oleh tersangka HYT dengan cara menyakinkan korban dan kedua orangtuanya.

Caranya, beber Ipda Rahmad, tersangka HYT mengatakan bahwa apabila bayi yang dikandung oleh korban tetap dilahirkan maka dengan kondisi cacat, sehingga kedua orangtua dan korban semakin yakin untuk menggugurkan kandungannya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww