Ditangkap karena Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda Ini ”Nyanyi” jika bukan Dirinya Saja yang Bersetubuh

Ditangkap karena Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda Ini ”Nyanyi” jika bukan Dirinya Saja yang Bersetubuh
Senin, 24 Mei 2021 15:39 WIB

KEDIRI, POTRETNEWS.com — Ditangkap karena kasus dugaan pencabulan yang dilakukannya, pemuda ini memberikan keterangan yang blak-blakan. Ia mengakui bahwa perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. Pemuda yang bernama Galih ini juga mengungkpaknaa, persetubuhan dilakukan di kosan bersama dengan temannya. Jadi tidak dia sendiri saja yang melakukan persetubuhan. Namun juga ada temannya.

"Teman saya main bersama pacaranya. Saya sama main sama korban," tuturnya.

Pelaku pencabulan anak di bawah umur bernama Galih Hudayana mengaku tak pernah memaksa korbannya untuk berhubungan badan. Pengakuan Galih Hudayana ini diungkapkan saat ia digiring ke meja pres konfrens Mapolres Kediri pada Senin (24/5/2021).

Galih Hudayana diketahui sebelumnya tega melakukan pencabulan gadis berusia 16 tahun asal Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Kasus ini berawal saat tersangka mengajak korban berhubungan badan di sebuah kost yang terletak di Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Setelah kejadian itu korban akhirnya kini hamil 8 bulan. Ayah korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolres Kediri.

Polisi kemudian menangkap Galih Hudayana di rumahnya yang berada di Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri. Kemudian, polisi menggelar press release ke awak media. Namun, terdapat fakta mengejutkan yang disampaikan oleh Galih Hudayana selaku pelaku pencabulan. Ia mengatakan bahwa tak pernah memaksa korban untuk berhubungan badan. Bahkan Galih Hudayana secara tegas menyampaikan bahwa semua yang dilakukan atas dasar suka sama suka.

"Gak ada paksaan sama sekali pak, itu semua atas dasar suka sama suka," ujarnya Senin (25/5/2021) di hadapan Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono dan Awak Media.

pemerkosaan, pencabulan, disetubuhi

Selain itu, Galih Hudayana mengakui bahwa ia menyesal telah melakukan perbuatan pencabulan kepada korban.

"Saya kenal sama dia (korban) dari Facebook selama 2 bulan," ungkapnya.

Sementara itu, fakta mengejutkan juga disampaikan oleh Galih Hudayana. Ia mengatakan bahwa saat proses persetubuhan itu dilakukan di rumah kost bersama temannya.

"Teman saya main bersama pacaranya. Saya sama main sama korban," tuturnya,melansir Tribunnews.com.

Kini Galih Hudayana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Pria yang baru berusia 20 tahun ini dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.

"Pelaku kita jerat dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelas Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww