Usai Kumpul-Kumpul di Warung Kopi, Gadis 17 Tahun Dibawa ke Rumah Kos Lalu Dinodai

Usai Kumpul-Kumpul di Warung Kopi, Gadis 17 Tahun Dibawa ke Rumah Kos Lalu Dinodai

Ilustrasi

Sabtu, 22 Mei 2021 18:10 WIB

KEDIRI, POTRETNEWS.com — Berawal dari warung kopi, Gadis 17 tahun sebut saja Bunga diajak seorang pemuda jalan-jalan. Namun gadis tersebut dibawa ke rumah kos. Ditempat itu gadis tersebut menjadi korban rudapaksa. Aksi rudapaksa itu dilakukan pelaku di sebuah kos di Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Kronologi kejadian ini berawal dari ayah korban, Nuryanto melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian Polres Kediri.

Diketahui sekitar bulan Mei 2020 Bunga diajak kenalan oleh tersangka bernama Galih Hudayana (20) warga Desa Canggu Kecamatan Badas Kabupaten Kediri, via WhatsApp. Namun korban Bunga menolak dan menghiraukan ajakan tersangka.

Kemudian pada bulan September 2020, korban Bunga, diajak bermain oleh temannya bernama Poppy di Waduk Siman Kepung Kediri.Ternyata saat di sana (Waduk Siman) Poppy mempunyai teman bernama Vicky yang berteman dengan tersangka Galih Hudayana.Akhirnya keempat orang ini korban Bunga, Poppy, Vicky dan Galih Hudayana tersangka berkumpul di warung kopi Waduk Siman.

Keempat orang ini kemudian saling mengobrol satu sama lain. Hingga akhirnya di tengah mereka ngobrol, tersangka mengajak jalan-jalan korban dengan sepeda motor. Tersangka kemudian membawa korban pergi hingga ke arah Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri.

Di sana tersangka berhenti di sebuah rumah kos. Sesampainya di tempat kos, tersangka kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Korban menolak, namun tersangka memaksa dengan ancaman. Hingga akhirnya terjadilah hubungan badan antara korban dan tersangka.

Seusai puas merupadaksa korban, tersangka kemudian mengajaknya kembali ke warung waduk Siman untuk bertemu temannya.Kasat Reskrim Polres Iptu Rizkika Atmadha menjelaskan setelah menjadi korban pelecehan oleh tersangka, korban menangis dan mengalami trauma. Korban kemudian menceritakan kejadian ini ke orangtuanya atau ayahnya. Kemudian ayah korban datang ke Polres Kediri untuk melaporkan tersangka yang tega merenggut masa depan putrinya.

"Setelah mendapat laporan dari ayah korban, segera kita lakukan proses penyelidikan. Hasilnya kita amankan tersangka di rumahnya di Kecamatan Badas Kabupaten Kediri," ujarnya kepada SURYA Jumat (21/5/2021), melansir Tribunnews.com.

Dihadapan petugas tersangka telah mengakui seluruh perbuatannya kepada korban.

"Tersangka kita jerat dengan Undang - Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 Tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim Polres Kediri Iptu Rizkika Atmadha. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww