Terobos Petugas Pos Penyekatan dengan Kecepatan Tinggi, Mobil Honda Jazz BK 1866 DB Ternyata Bawa 30 Kilogram Ganja

Terobos Petugas Pos Penyekatan dengan Kecepatan Tinggi, Mobil Honda Jazz BK 1866 DB Ternyata Bawa 30 Kilogram Ganja

Tiga orang warga Percut Seituan yang nekat menjadi kurir 30 Kg ganja saat diamankan petugas Polres Taput, Sabtu (22/5/2021).(HO)

Sabtu, 22 Mei 2021 17:45 WIB

BALIGE, POTRETNEWS.com — Petugas Polsek Sipoholon, Polres Taput sempat terlibat kejar-kejaran dengan tiga orang kurir ganja yang menumpangi mobil Honda Jazz merah BK 1866 DB. Ketiga kurir ganja itu yakni Sri Hartono (25) dan Fajar (19) keduanya warga Jalan Sudirman, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang dan Pandu Permana Putra (18) warga Desa Huta Rakyat, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Menurut Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing, pengungkapan kasus ini bermula saat petugas kepolisian dan Satgas Penanganan Covid-19 melakukan penjagaan di pos penyekatan yang ada di Desa Sipahutar Silangkitang, Kecamatan Sipoholon.

Sekira pukul 09.30 WIB, mobil tersebut melaju kencang dari arah Padangsidimpuan. Karena curiga, Kapolsek Sipoholon AKP Kondar Simanjuntak kemudian memerintahkan anggotanya untuk menghentikan mobil tersebut. Namun sayangnya, mobil berusaha melarikan diri.

Selanjutnya AKP Kondar meminta anak buahnya melakukan pengejaran dan penyekatan di wilayah yang akan dilintasi para pelaku. Aksi kejar-kejaran ini pun bak film laga. Beruntung, aksi kejar-kejaran akhirnya terhenti di Jalan Marhusa Panggabean, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Taput.

Saat digeledah, di dalam mobil ternyata ada 30 kilogram ganja kering asal Padangsidimpuan yang hendak dibawa ke Kota Medan. Atas temuan itu, AKP Kondar kemudian berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba Polres Taput.

"Menurut pengakuan para tersangka, mereka berangkat dari Kota Medan pada Jumat (21/5/2021) kemarin. Setelah mendapatkan ganja itu, mereka hendak kembali ke Medan," timpal Wakapolres Taput Kompol Jonni Sitompul.

Menurut Sitompul, aksi ini merupakan yang kedua kalinya. Seminggu sebelum lebaran, ketiga pelaku berhasil memasok 20 Kg ganja ke Medan dari bandar yang sama.

"Saat ini kasusnya masih dalam pengembangan," terang Sitompul.

Selain menyita 30 Kg ganja, polisi juga menyita 3 unit handphone dan sebilah pisau. Atas perbuatannya, ketiga tersangka duiancam Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 111 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww