Habisi Nyawa Pemilik Rumah karena Kepergok Mau Mencuri, Pemuda 26 Tahun Sempat Melontarkan Kalimat Ini sebelum Kabur

Habisi Nyawa Pemilik Rumah karena Kepergok Mau Mencuri, Pemuda 26 Tahun Sempat Melontarkan Kalimat Ini sebelum Kabur

Ilustrasi.

Sabtu, 22 Mei 2021 19:12 WIB

MANADO, POTRETNEWS.com — Seorang pria berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya. Pria berinisial FT (26) tersebut ditangkap terkait kasus percobaan pencurian dan pembunuhan. FT ditangkap Tim Macan Satreskrim Polresta Manado. Ia merupakan warga Kelurahan Wawonasa, Kecamatan Singkil, Manado, Sulawesi Utara.

"Tersangka menghabisi nyawa Sony Kasenda (46), juga melukai anak korban, Deril Kasenda (16), warga Singkil Satu, Singkil, Manado, menggunakan senjata tajam pada Kamis (20/5/2021) sekitar pukul 05.30 Wita," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/5/2021).

Jules menjelaskan, pagi itu, korban bersama istrinya sedang tidur di kamar. Kemudian sang istri mendengar suara seperti benda terjatuh di bagian belakang rumah mereka. Ia lalu membangunkan korban untuk mengecek suara tersebut.

Korban bergegas menuju belakang rumah dan mendapati seorang laki-laki tak dikenal yang mengacungkan sebilah senjata tajam jenis pisau badik. Diduga tersangka juga akan melakukan pencurian di rumah korban.

"Tersangka kemudian menyerang korban hingga terjadi perkelahian cukup sengit. Korban mengalami sejumlah luka tikaman cukup parah di beberapa bagian tubuhnya hingga akhirnya meninggal dunia," jelas Jules.

Sementara itu anak lelaki korban berusaha untuk melerai, tapi juga terluka akibat tikaman pisau tersangka. Sebelum melarikan diri, tersangka sempat mengatakan, "ngoni pancuri kwa kita pe ayam" (kalian telah mencuri ayam saya). Setelah itu tersangka kabur dengan cara melompat tembok belakang rumah korban.

Tim Macan Polresta Manado yang mendapat informasi kejadian, langsung merespons dengan melakukan penyelidikan mendalam, hingga berhasil mengantongi identitas tersangka. Dalam pengembangan selanjutnya, tim mendatangi tempat persembunyian FT dan menangkapnya bersama pelaku lainnya berinisial MFS, Kamis (20/5/2021) pukul 12.30 Wita, melansir Tribunnews.com.

Diketahui, saat kejadian MFS juga berada di sekitar TKP. Namun ketika hendak diamankan, FT berusaha melawan dan melarikan diri, hingga terpaksa ditembak.

"Laporan dari Polresta Manado, tersangka merupakan residivis kasus pencurian, dan pada 2016 silam tersangka mencuri di TKP yang sama," ujarnya.

Lanjut dia, tersangka beserta barang bukti sebilah pisau badik telah diamankan di Polresta Manado.

"Kasus ini dalam penanganan dan pengembangan lebih lanjut," tandasnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww