Rumah Nenek Ini Pindah Tangan Usai Sertifikat Dipinjam Tetangga

Rumah Nenek Ini Pindah Tangan Usai Sertifikat Dipinjam Tetangga
Kamis, 20 Mei 2021 13:37 WIB

SURABAYA, POTRETNEWS.com — Nashucah, seorang nenek di Surabaya kehilangan rumahnya karena tertipu. Nenek 53 tahun itu ditipu Khilfatil Muna dan Yano Oktavianus Labert yang tak lain tetangganya sendiri. Mereka kini telah ditahan. Sedangkan kasusnya saat ini masih bergulir di persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Lalu bagaimana kronologi penipuan itu?

Kuasa hukum korban, Rahadi Sri Wahyu Jatmika, mengatakan kasus yang menimpa nenek Nashucah terjadi pada 12 Desember 2016. Ketika itu, kata Rahadi, korban dibujuk Khilfatil untuk mengambil sertifikat rumah dan tanah peninggalan bapaknya. Selain dibujuk, korban juga diberikan bantuan biaya untuk mengurus di notaris.

Sertifikat milik korban sendiri awalnya atas nama mendiang bapaknya bernama Achyat. Oleh bapaknya, hak waris itu dibagi kepada 5 anaknya dan dipecah menjadi 3 sertifikat. Dalam keterangan warisnya, korban mendapat bagian hak tanah dan rumah seluas 127 meter persegi di Jalan Gunung Anyar Tengah. Namun karena terkendala biaya, korban belum mengambil sertifikatnya di notaris.

Dari sini, kemudian Khilfatil datang menawarkan bantuan. Adapun bantuan itu yakni meminjami uang sebesar Rp 12,5 juta untuk mengambil sertifikat rumah dan tanah korban di notaris. Tanpa menaruh rasa curiga, korban percaya dan menerima bantuan Khilfatil karena mereka merupakan tetangga sendiri. Sertifikat itu akhirnya diambil dan berada di tangan korban.

Selanjutnya, Khilfatil membujuk korban untuk meminjamkan sertifikatnya sebagai jaminan modal di bank untuk usahanya. Lagi-lagi korban juga percaya dan meminjamkan sertifikat itu. Khilfatil berjanji akan mengembalikan sertifikat 4 bulan setelah dipinjam.

"Waktu janjinya 4 bulan sertifikat akan dikembalikan setelah dipinjam untuk pinjaman modal usahanya. Klien saya juga dijanjikan akan diberi Rp 25 juta kalau modal sudah cair," terang Rahadi.

Saart sertifikat sudah berada di tangan, Khilfatil kemudian menghubungi temannya, Anis Fatul Laela. Anis kemudian menghubungi Yano Oktavianus Labert yang berperan sebagai penghubung (makelar) untuk menjual rumah dan tanah Nashucah. Singkat cerita, mereka kemudian kemudian bertemu dengan pembeli bernama Joy Sanjaya. Saat itu, Yano menjamin sertifikat tersebut tak ada masalah dan mematok harga Rp 400 juta, melansir detik.com.

"Yano menyebut pembayaran harus melalui rekeningnya. Karena ia berdalih bu Nashucah tak mempunyai rekening," ujar Rahadi.

Korban kemudian diajak pasutri itu ke notaris. Alasannya untuk menandatangani berkas-berkas yang digunakan untuk pinjaman bank. Padahal berkas-berkas itu adalah dokumen penjualan rumah dan tanahnya. Tanpa sadar karena keterbatasan pengetahuan, korban menandatangani penjualan rumah dan tanahnya.

"Nah, Bu Nashucah ini kemudian diajak ke notaris. Bu Nashucah berpikir ke notaris untuk mengurus pinjaman bank. Ternyata itu merupakan transaksi jual beli tanahnya dan bu Nashucah disuruh menandatanganinya," imbuh Rahadi.

Korban sadar menjadi korban penipuan saat ia disuruh mengosongkan rumah oleh orang yang membeli rumahnya. Menyadari rumah dan tanahnya sudah beralih tangan, korban kemudian melaporkan Khilfatil dan Yano ke polisi. Pasutri itu telah ditahan. Sedangkan Anis saat ini masih menjadi buron. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww