Home > Berita > Rohil

Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Rokan Hilir Naik Status ke Penyidikan

Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Rokan Hilir Naik Status ke Penyidikan
Kamis, 20 Mei 2021 19:45 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Rohil, dari penyelidikan ke penyidikan. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menuturkan, peningkatan status penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara pada 6 Mei 2021.

"Tanggal 6 Mei 2021 gelar perkara, maka peningkatan dari tahap penyelidikan ke penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan keuangan bendahara pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Rohil dan instansi terkait lainnya Tahun Anggaran 2017," katanya, Kamis (20/5/2021).

Lanjut dia, adapun rencana tindak lanjut pasca peningkatan status perkara ini, penyidik akan memeriksa para saksi-saksi yang terkait.

"Penyidik juga akan berkoordinasi dengan BPK RI dalam hal penghitungan kerugian negara," jelas dia.

Terkait penanganan kasus ini, Polda Riau dipraperadilankan oleh Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formasi) Riau. Selain Polda Riau sebagai termohon 1, Formasi Riau juga menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam hal ini selaku termohon 2.

"Alasan kita menggugat itu karena memang mangkraknya pengusutan (dugaan korupsi) ini, dari 2018 sampai sekarang, itu belum ada kejelasan dari pihak kepolisian tentang perkara ini, apakah sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan," kata Heri Kurnia, Sekretaris Formasi Riau, belum lama ini.

Lanjut dia, kurang lebih sudah 3 tahun berjalan, pihaknya sempat mengonfirmasi ke pihak kepolisian. Namun tidak ada jawaban pasti.

"Makanya upaya hukum ini, adalah jalan satu-satunya yang kita tempuh sebagai hak warga negara untuk mencari kejelasan tentang status hukum kasus dugaan korupsi SPPD fiktif dewan di Kabupaten Fiktif tahun 2017," jelasnya.

Ia juga menerangkan mengapa KPK ikut dipraperadilankan terkait pengusutan perkara ini. Menurut Heri, pihaknya menilai KPK lalai dalam menjalankan fungsi wewenangnya dalam hal supervisi dan fungsi pengawasan.

"Kita melakukan praperadilan mulai dari Polda (Riau) sampai KPK," tandasnya.

Untuk diketahui, penanganan perkara ini dilakukan guna menindaklanjuti laporan yang diterima Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pada medio September 2018 lalu, melansir Tribunnews.com.

Laporan itu terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau tahun 2017. Dalam LHP itu dinyatakan terdapat dugaan penyimpangan SPPD yang digunakan anggota Dewan tanpa didukung Surat Pertanggungjawaban (SPJ), sehingga potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Atas temuan itu sejumlah anggota DPRD Rohil kala itu berbondong-bondong mengembalikan dana tersebut ke kas daerah. Bahkan, ada juga anggota DPRD yang membuat pernyataan di atas materai yang menerangkan bahwa mereka tidak pernah menerima sepeser pun dana tersebut. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Rohil, Hukrim
wwwwww