Home > Berita > Umum

Ingin Sampaikan soal Konflik Lahan dengan PTPN V, Masyarakat Adat Pantairaja Kampar Berharap Bertemu Jokowi

Ingin Sampaikan soal Konflik Lahan dengan PTPN V, Masyarakat Adat Pantairaja Kampar Berharap Bertemu Jokowi
Rabu, 19 Mei 2021 03:08 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Siapa yang tak kenal Joko Widodo, publik pasti sudah dengan pria kelahiran Solo, 21 Juni 1961 ini. Ia adalah Presiden Republik Indonesia ke-7 yang mulai menjabat sejak 24 Oktober 2014.

Dengan jargon dan istilahnya yang populer yaitu “Blusukan” atau melakukan kunjungan spontan ke kampung-kampung guna berdialog dengan masyarakat dan melihat aktivitas membuat mantan Walikota Solo ini sangat dekat dengan masyarakat.

Seperti halnya di Riau, desas-desus kedatangan Jokowi ke Riau pada Rabu, 19 Mei 2021 sudah sangat dinanti-nanti oleh masyarakat. Semisal masyarakat adat Desa Pantai Raja, Kampar, Riau sangat berkeinginan bertemu langsung dengan mantan Gubernur DKI Jakarta ini.

Mereka ingin menyampaikan secara langsung berupa aduan kepada Jokowi terkait konflik lahan dengan PT Perkebunan Nusantara V yang dimulai sejak tahun 1984, akan tetapibsampai sekarang tidak ada penyelesaiannya. Berdasarkan pengakuan dari masyarakat bahwa lahan masyarakat yang diserobot oleh perusahaan berplat merah itu dulunya seluas 1.013 hektar.

Penyampaian lainnya, kata salah satu tokoh adat masyarakat Desa Pantai Raja dengan gelar Datuk Abu Garang yakni Abadillah bahwa Direktur PTPN V telah melawan perintah Presiden dan mengkriminalisasi Ninik Mamak Pantai Raja dengan melaporkan ke Kepolisian Daerah Riau bahkan menggugat ganti rugi kepada masyarakat di Pengadilan Negeri Bangkinang sebesar Rp 14,5 milyar.

"Kita sangat berharap dengan kunjungan Presiden di Riau kali ini, kiranya beliau dapat membantu pengembalian tanah masyarakat adat kami yg dikuasai PTPN V seluas 150 hektar yang sudah diakui sendiri oleh PTPN V sejak 1999 melalui berita acara kesepakatan," kata Datuk Abu Garang, Abadillah kepada potretnews.com, Selasa (18/5/2021) malam.

Abadillah menuturkan, bahwa dirinya mengetahui kalau Presiden Joko Widodo pernah mengancam akan mencabut izin konsesi yang dipegang perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) jika tidak menyerahkan lahan masyarakat yang masuk ke dalam wilayah konsesi perusahaan di saat membuka rapat terbatas percepatan masalah pertanahan di kantor Presiden pada 2019 lalu.

Jika mengingat perkataan Jokowi tersebut, menurut Abadillah bahwa Direktur PTPN V telah secara jelas melanggar peryataan yang disampaikan oleh Presiden. “Dirut PTPN V saat ini terlalu arogan, karena telah melaporkan dan menggugat masyarakat. Makanya kami sangat bermohon dan meminta kepada Presiden Jokowi segera memerintahkan Menteri BUMN untuk memecat Direktur PTPN V, sebab telah melanggar komitmen yang disampaikan Presiden,” tukasnya.

"Presiden Jokowi sebagai Datuk Seri Setia Negara harus membela hak dan marwah kami sebagai anak kemenakannya dengan mengembalikan tanah ulayat kami," ujarnya menambahkan.

Disisi lain, Ketua Tim Advokasi Gerakan Masyarakat Pantai Raja (Gempar) mengatakan ingin menyampaikan kepada Presiden agar memerintahkan Polda Riau untuk menutup laporan yang disampaikan Direktur PTPN V, Jatmiko K Santosa.

"Kami hanya menuntut hak atas tanah kami yang sudah diakui sendiri oleh PTPN V. Kami juga tak pernah anarkis, tapi malah kami dilaporkan oleh Jatmiko (Dirut PTPN V). Justru kami lah yang sudah 37 tahun ini telah dizalimin oleh PTPN V," kata Ketua Tim Advokasi Gempar, Yunis.

“Kalau PTPN V dulu tidak menghancurkan kebun karet masyarakat, tentulah kami punya hidup lebih baik. Apalagi dengan adanya pandemi covid-19, kami masyarakat terjepit kebutuhan ekonomi. Kemudian kami sangat menginginkan masalah ini cepat selesai, lalu PTPN V segera mengembalikan tanah kami atau merealisakan kesepakatan yang sudah ada sebelumnya antara masyarakat dengan PTPN V, baik itu kesepakat tahun 1999 dan kesepakatan tahun 2019 yang dimediasi langsung oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia," pungkasnya. ***

Kategori : Umum, Kampar
wwwwww