16 Kali Beraksi di Pekanbaru, Jambret Dilumpuhkan dengan Tembakan

16 Kali Beraksi di Pekanbaru, Jambret Dilumpuhkan dengan Tembakan

Dua tersangka jambret di Pekanbaru yang ditembak polisi saat coba kabur

Rabu, 19 Mei 2021 09:25 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Jambret terkapar diterjang peluru, ternyata sudah 16 kali beraksi di Pekanbaru, incar barang ini dari para korban. Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) modus jambret berhasil dibekuk tim opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan, Polresta Pekanbaru, Riau.

Dua pelaku jambret tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat. Tak hanya seklai, ternyata sudah belasan kali keduanya melakukan aksi kejahatan di sejumlah lokasi berbeda di Kota Bertuah. Sebagian besar barang yang diincar pelaku dari para korbannya adalah perhiasan emas seperti gelang dan kalung.

Akhirnya sepak terjang 2 pria berinisial FI alias Balon (20) dan MD alias Nil (20) berakhir usai diciduk polisi. Pelaku FI alias Balon bahkan terpaksa dilimpuhkan dengan tembakan di bagian kaki, karena mencoba melawan dan kabur. Kalung Ditarik Paksa hingga Korban Terjengkang

Satu di antara korban yang menjadi sasaran keganasan aksi pelaku ini, adalah ibu rumah tangga bernama Milfa Reni. Pada Minggu (16/5/2021) sekira pukul 08.00 WIB, saat itu korban tengah berkendara dengan sepeda motor di Jalan Melati, Kelurahan Bina Widya, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru.

Tiba-tiba dua pelaku yang berboncengan dengan sepeda motor merk KLX, datang mendekati korban dari arah sebelah kiri. Satu di antara pelaku lantas menarik kalung emas rantai dari leher korban. Saking kerasnya tarikan, korban sampai terjatuh dari sepeda motor. Atas kejadian itu, korban melapor ke pihak kepolisian.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Senapelan, Kompol Dany Andhika Karya Gita mengatakan, laporan korban itu, ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan guna mengungkap pelakunya.

Dalam Hitungan Jam Dibekuk

Hanya hitungan jam saja, akhirnya tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Senapelan, Iptu Noki Loviko, berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

"Kedua pelaku diketahui sedang berada di Jalan Budi Dermawan di daerah Panam. Tim akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di sebuah rumah," katanya, Selasa (17/5/2021), melansir Tribunnews.com.

Lanjut Kapolsek, pada saat akan dilakukan pengembangan untuk mengetahui lokasi lainnya dari aksi mereka, pelaku FI alias Balon berusaha melawan dan melarikan diri. Alhasil, ia pun harus menerima tindakan tegas terukur dari petugas. Pelaku FI lalu dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk mendapatkan perawatan medis.

"Setelah itu tersangka dibawa ke Polsek Senapelan guna proses penyidikan," ungkap Kompol Dany.

Dari hasil interogasi, pelaku FI dan MD mengakui aksinya merampas kalung emas milik korban Milfa Reni di Jalan Melati.

"Untuk pelaku MD, kita serahkan ke Polsek Tampan karena akan dilakukan proses pengusutan lebih lanjut," sebut Kompol Dany.

Sementara itu dari pengakuan pelaku, mereka telah beraksi sedikitnya sebanyak 16 kali di lokasi berbeda. Selain perhiasan emas, para pelaku juga mengembat handphone milik korbannya. Polisi turut menyita barang bukti seuntai kalung emas rantai kadar 70 karat dengan berat 2 gram dan kondisinya sudah putus, kwitansi pembelian emas, 1 unit sepeda motor, dan sebuah kaos. Atas perbuatannya, pelaki dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Pekanbaru
wwwwww