Guru Honorer Dibunuh di Malam Takbiran karena Menagih Utang

Guru Honorer Dibunuh di Malam Takbiran karena Menagih Utang

TRP (24) saat berada di kantor polisi, Sabtu (15/5/2021). Ia adalah tersangka pembunuh guru honorer di Kampung Cikiwul, Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Minggu, 16 Mei 2021 15:39 WIB

SUKABUMI, POTRETNEWS.com — Murid-muridnya pasti tak tahan menahan sedih dan tangis karena gurunya telah tiada. Apalagi, kepergian gurunya dikarenakan pembunuhan sedis seseorang. Seorang guru honorer di Sukabumi dibunuh terkait utang-piutang Edi Hermawan, seorang guru honorer di Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, meregang nyawa di tangan seorang pemuda, TRP (24).

Dilansir TribunWow.com, pembunuhan itu terjadi di malam lebaran, Rabu (12/5/2021) lalu.Ternyata, nyawa korban dihabisi karena masalah utang piutang CPNS. Kapolres Sukabumi, AKBP M Lukman Syarif, pembunuhan itu bermula saat TRP mengiming-imingi korban menjadi CPNS. Korban yang masih jadi guru honorer pun tergiur dengan tawaran tersebut.

Edi pun dimintai sejumlah uang oleh TRP. Namun, Edi tak kunjung menjadi PNS. Saat korban menagih uangnya, ia justru dibunuh pelaku menggunakan senjata tajam.

"Untuk utang piutang tersebut bahwa tersangka pernah mengiming-imingi mendaftarkan CPNS kepada saudara korban," katanya, dikutip dari TribunJabar.id, Sabtu (15/5/2021).

"Untuk lebih jelasnya masih dalam proses pendalaman, karena harus kami periksa beberapa saksi yang menguatkan." Lukman menyebut, TRP tak mambu membayar utangnya pada korban. Hingga akhirnya, ia nekat membacok lalu menusuk sejumlah bagian tubuh korban.

"Kalau dilihat dari kronologis nya tesangka ini tidak mampu membayar yang diminta oleh korban, jadi senjata ini kan semuanya ada di rumah kakak tersangka, pertama yang di gunakan ini golok untuk membacok korban, terus pisau dapur untuk menusuk beberapa bagian di badan korban, dan samurai digunakan untuk menghabisi nyawa korban dan melakukan penganiayaaan terhadap satu kawan korban yang saat itu sempat melarikan diri," jelasnya.

Lukman menambahkan, nyawa Edi dihabisi di rumah kakaknya yang letaknya tak jauh dari kediaman orangtuanya. TRP sempat kabur seusai membunuh korban. Ia ditangkap di hutan di wilayah Lengkong Cijaksa, Desa Karanganyar, Kecamatan Jampangkulon, Jumat (15/5/2021), melansir Tribunnews.com.

"Pengejaran dibantu oleh Kodim 0622 sama-sama lakukan pengejaran ke hutan, alhamdulillah kemarin kami sama-sama melaksanakan penangkapan terhadap tersangka."

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pedang, golok, pisau dapur, dua buah kuitansi dengan nominal terbilang Rp 63 juta, buku kuitansi, satu bundel kertas dibungkus amplop coklat, satu unit handphone beserta sim card.

Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, TRP dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman seumur hidup.

"Ketentuan pidana yang disangkakan kepada tersangka tindak pidana pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," tandasnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww