Ketagihan Memeras dengan Modus Ancam Foto Syur, Agus Minta Rp200 Juta Lagi padahal Sudah Pernah Dikirim Rp100 Juta

Ketagihan Memeras dengan Modus Ancam Foto Syur, Agus Minta Rp200 Juta Lagi padahal Sudah Pernah Dikirim Rp100 Juta
Rabu, 12 Mei 2021 12:34 WIB

PALEMBANG, POTRETNEWS.com — Seorang pria bernama M Agus Nuch alias Agus (38) harus berurusan dengan hukum lantaran memeras temannya. Ia dinyatakan telah melakukan pemerasan dan pencemaran nama baik terhadap teman perempuannya. Warga Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa kasus pemerasan disertai dengan ancaman menyebarkan video asusila.

Hal ini diketahui dalam sidang yang digelar secara virtual diketuai oleh hakim Hotnar Simarmata SH MH di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (10/5/2021), melansir Tribunnews.com.

Yang mana dalam putusannya majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Agus terbukti secara sah melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dan pencemaran nama baik.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara oleh karenanya kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," ujar hakim ketua Hotnar Simarmata.

Putusan (vonis) yang dijatuhkan tersebut sedikit lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Nenny Karmila SH, dimana pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa pidana penjara selama 5 tahun.

Sementara itu, atas pembelaan (pledoi) yang disampaikan oleh terdakwa melalui penasihat hukumnya Ahmad Rizal SH yang meminta agar terdakwa dapat dibebaskan dari jerat hukum, tidak diterima oleh majelis hakim.

Ditemui usai persidangan yang digelar secara virtual, Ahmad Rizal mengaku sangat berkeberatan dengan vonis yang dinilai terlalu tinggi untuk terdakwa. Menurut Rizal, ia pernah mendampingi kasus serupa, akan tetapi vonisnya tidak setinggi yang diterima Agus. Bahkan, angka pemerasan saat itu lebih tinggi dari yang dilakukan Agus. Maka dari itu dirinya menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari menentukan sikap terima atau banding.

"Kita akan berkoodinasi dulu dengan terdakwa untuk upaya hukum selanjutnya apakah akan banding atau kita terima," singkat Rizal pengacara Posbakum PN Palembang.

Dari fakta persidangan diketahui, perkaranya berawal dari terdakwa berkenalan dengan korban berinisil MS seorang pegawai negeri, melalui aplikasi Whatsapp, hingga pada tanggal 31 Juni 2020, menerima ancaman. Lalu, dengan modus akan menebar gambar tidak senonoh korban, bila korban tidak memberi terdakwa uang Rp 100 juta.

Korban sempat menawar Rp 25 juta saja, tapi ditolak terdakwa. Akhirnya korban mentransfer uang dengan bertahap tiga kali, pertama 13 Juli 2020 dua kali Rp 25 juta dan 25 juta. Kemudian tanggal 14 Juli 2020 Rp 50 juta.

Setelah itu terdakwa berjanji, tidak akan menganggu, dan menghapus foto-foto tidak senonoh saksi korban MS. Tapi nyatanya sebulan kemudian, terdakwa Agus meminta lagi uang Rp 200 juta dengan korban MS, dengan alasan akan pindah ke kalimantan dan untuk modal usaha.

Saksi korban pun merasa diperas balik dan melapor ke pihak yang berwajib. Korban juga sering di SMS dan Whatsapp dengan nomor berbeda. Kendati demikian terdakwa tidak menyangkal telah menerima uang Rp 100 juta, tetapi membantah meminta uang lagi Rp 200 juta setelah itu. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww