Kakek 70 Tahun di Jabar Bunuh Istri Lalu Kubur di Bawah Kasur, Selama 40 Hari Pelaku Tidur di Atas Jenazah Korban

Kakek 70 Tahun di Jabar Bunuh Istri Lalu Kubur di Bawah Kasur, Selama 40 Hari Pelaku Tidur di Atas Jenazah Korban

Gambar hanya ilustrasi

Rabu, 12 Mei 2021 13:40 WIB

INDRAMAYU, POTRETNEWS.com — Sempat berbohong dan menyebut istrinya ke luar kota, seorang suami selama 40 hari tidur di atas mayat istrinya yang dikubur di bawah ranjang kasur. Hanya karena kesal selalu dimintai uang, seorang suami membunuh istrinya sendiri.

Ialah seorang suami di Indramayu, Jawa Barat berinisial M (70) tega membunuh istrinya sendiri, J (65). Usai dibunuh M menguburkan mayat J di bawah tempat tidur. Mirisnya, pelaku justru tidur di atas kuburan istri di bawah ranjangnya.

"Selama 40 hari juga, pelaku sering tidur di atas jenazah istrinya yang dia kubur di bawah tempat tidurnya," kata Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto, Sabtu (12/9/2020), melansir Tribunnews.com.

Kesal Sering Diminta Uang

Suhermanto menjelaskan, pembunuhan tersebut berawal masalah ekonomi. M yang bekerja sebagai petugas keamanan kampung merasa kesal lantaran istrinya sering meminta uang padanya.

Sesaat sebelum kejadian, korban meminta uang sebesar Rp 150.000 pada pelaku. Menurut keterangan pelaku, dirinya sempat diminta pergi dari rumah lantaran tak memiliki uang.

"Pelaku itu sempat diusir karena tidak mempunyai uang. Diduga karena kesal kepada korban, dia emosi dan langsung mencekiknya kemudian meninggal," kata Kapolres.

Dikubur di bawah ranjang, beralasan istri ke luar kota. Panik setelah mengetahui istrinya tewas, M lalu menggali lubang di bawah tempat tidurnya dengan menggunakan cangkul. Hal itu dilakukan untuk menghilangkan jejak.

M sempat mendapatkan pertanyaan dari warga lantaran istrinya tak terlihat sekitar lebih dari sebulan. Kepada warga, M mengaku istrinya sedang ke luar kota untuk bekerja. Padahal selama 40 hari, pelaku kerap tidur di atas jenazah istrinya sendiri di bawah ranjangnya.

Didatangi warga

Warga yang tak percaya begitu saja dan curiga, kemudian menggeruduk rumah M. Pasalnya selama berhari-hari, mereka mencium bau busuk menyengat dari rumah M.

"Kejadian ini diketahui warga beserta RT mendatangi rumah tersebut. Setelah warga curiga bau menyengat di dalam kamar, kemudian mereka bersama-sama membongkar dan ditemukan mayat di dalamnya," kata Suhermanto. Jenazah pun dibawa ke RS Bhayangkara Indramayu untuk divisum.

Terancam 15 tahun penjara

Polisi melakukan penyelidikan. Kecurigaan mengarah ke M karena jawabannya tak konsisten ketika dimintai keterangan. M pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa lima orang saksi.

Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata Suhermanto, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kasus Serupa

Misteri mayat ibu dan anak di dalam rumah terungkap, pelaku pembunuhan suami sendiri. Setelah tujuh hari pencarian, polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku pembunuhan ibu dan anak di Pontianak, Kalimantan Barat. Rupanya, pelaku pembunuhan itu tak lain adalah suami dan ayah tiri korban berinisial AL yang menolak diceraikan.

Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu dan anak yang jenazahnya ditemukan di dalam rumah di Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

“Dari hasil penyelidikan dan kerja keras tim selama 7 hari, kami mengungkap kasus tersebut dan menangkap satu orang terduga pelaku yakni suami dan ayah tiri korban berinisial AL,” kata Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin dalam konferensi pers, Sabtu (3/10/2020).

Menolak diajak cerai

Komarudin mengatakan, dari hasil pemeriksaan itu pelaku mengakui perbuatannya. AL membunuh istrinya bernama Sumi (40) dan anak tirinya Gebi (19), karena emosi. Sebab, korban atau istrinya tersebut terus mendesaknya untuk meminta cerai.

“Motif diduga korban pernah meminta cerai dengan pelaku. Namun pelaku tidak mau dan akhirnya terjadi cekcok,” kata Komarudin.

Lantaran tersulut emosi itu, pelaku lalu mengambil potongan besi mesin speedboat. Besi tersebut digunakan untuk memukul tubuh dan kepala istrinya hingga tewas. Mengetahui sang ibu dianiaya, sang anak atau Gebi sempat memukul pelaku.

Mendapat pukulan itu, AL kemudian mengejar anak tirinya tersebut dan akhirnya juga dianiaya hingga tewas. Oleh pelaku, kedua korban itu lalu ditinggalkan begitu saja di dalam rumah dan dikancing dari luar.

Pelaku menyesal

Saat dihadirkan polisi di Mapolresta Pontianak, pelaku terlihat menangis dan mengaku menyesal atas perbuatannya.

“Kepada pihak keluarga istri, saya akui kesalahan ini, saya minta maaf, dan menyampaikan rasa menyesal,” kata AL kepada wartawan.

AL mengaku membunuh istrinya itu karena khilaf. Alasannya, ia tidak mau diceraikan oleh istrinya tersebut.

“Istri pernah minta cerai, tapi saya tidak mau. Saya sayang sama dia, benar-benar khilaf saya. Itulah yang terjadi,” ucap AL.

Akibat perbuatannya, AL dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP dengan hukuman maksimal seumur hidup. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww