Home > Berita > Riau

LBH Kritik OPD Pemprov Riau Surati Perusahaan Minta Bantuan Sembako, Andi Wijaya: Bisa Jadi Celah Gratifikasi

LBH Kritik OPD Pemprov Riau Surati Perusahaan Minta Bantuan Sembako, Andi Wijaya: Bisa Jadi Celah Gratifikasi

Gambar hanya ilustrasi

Selasa, 11 Mei 2021 12:35 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru memberikan tanggapannya terhadap salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi Riau yaitu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang mengajukan surat permohonan partisipasi ke sejumlah perusahaan untuk meminta bantuan berupa sembako.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Jonli mengatakan bahwa hal tersebut tidak ada masalah serta tidak termasuk dalam kategori gratifikasi.

“Intinye kalo sumbangan itu untuk lembaga kementerian. Dan pemda tidak gratifikasi ye. Apelagi nanti disalurkan ke masyarakat tidak mampu. Sebab akibat covid 19 kene PHK, Kedai tutup dan lainnye,” kata Kadisnakertrans Provinsi Riau, Jonli melalui pesan WhatsApp kepada potretnews.com yang ia kirim pada Ahad (9/5/2021), setelah itu dirinya juga mengirimkan surat berlogo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Namun menurut Direktur LBH Pekanbaru, Andi Wijaya hal tersebut bisa saja dikatakan sebagai gratifikasi, lantaran permintaan sembako atau partisipasi tersebut dilakukan di saat bulan ramadhan dan menjelang idul fitri.

“Wah ini bisa dijadikan celah untuk gratifikasi, sebab permintaan berupa sembako dengan mengajukan surat ke sejumlah perusahaan dilakukan di bulan ramadhan dan menjelang idul fitri. Khawatirnya dijadikan alat untuk menguntungkan diri pribadi,” Kata Andi saat dihubungi potretnews.com, Selasa (11/5/2021).

Andi menilai, lembaga pemerintah tidak bisa hanya bersandar kepada surat resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dengan nomor surat B/1939/GAH.00/01-10/04/2020 dengan perihal Penerimaan Sumbangan/Hibah dari Masyarakat oleh Lembaga Pemerintah yang di antara pointnya menyebutkan bahwa sumbangan bantuan bencana dalam pelbagai bentuk sepanjang ditujukan kepada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah maupun Institusi Pemerintah bukan termasuk gratifikasi sebagaimana diatur dalam pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

”Surat itu pun bisa jadi masalah jika tidak transparansi dalam pengelolaannya, dan surat itu tidak bisa dijadikan rujukan untuk meminta partisipasi ke masyarakat atau pihak swasta. Kan masih banyak lembaga di luar Pemerintah yang menghimpun dana sumbangan. Nah... kita patut bertanya kalau pemerintah yang mengelola sudah sejauh mana transparansinya?,” ujarnya.

Kata Andi, transparansi yang ia maksud ialah surat itu harus jelas ditujukan ke perusahaan mana saja. Menurutnya bisa terjadi konflik kepentingan sehingga bisa mengacu ke gratifikasi karena bentuknya suap yang terselubung, kalau perusahaan yang memberikan sumbangan tersebut perusahaan bermasalah.

”Jika Disnakertrans mengaku telah meminta ke 18 perusahaan, maka Pemda harus transparan soal ini, lalu kalau perusahaan yang memberikan sumbangan adalah perusahaan yang bermasalah, nah ini bisa jadi ada konflik kepentingan kan?, makanya setiap pemberian yang diperoleh Institusi Pemerintah wajib dilaporkan ke KPK, tapi herannya surat resmi KPK tersebut tidak mengatakan demikian,” sebutnya.

”Apalagi sampai pemda yang menyurati untuk meminta bantuan atau partisipasi berupa sembako ke perusahaan, sedangkan perusahaan yang memberikan langsung tanpa diminta pasti tetap menjadi masalah. karena perusahaan mana yang tidak memiliki konflik interest dengan pemerintah? Semua perusahaan itu ada kepentingan terhadap pemerintahan. Ini juga jadi masalah surat resmi dari KPK tersebut,” imbuhnya

Menurut dia, alangkah baiknya segala bentuk sumbangan itu harus dikelola oleh lembaga nonpemerintah, lalu pemerintah sebagai pengawas.

Andi pun merasa heran, mengapa dari beberapa berita yang beredar, ternyata tidak hanya Disnakertrans saja yang menyurati sejumlah perusahaan untuk meminta bantuan atau partisipasi berupa sembako, namun Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, serta Dinas Perkebunan Provinsi Riau pun ikut mengajukan permohonan yang sama ke sejumlah perusahaan.

”Misalnya Disnakertrans, di beberapa media pihaknya mengatakan kalau surat permohonan kepada sejumlah perusahaan itu tujuannya untuk turut membantu masyarakat kecil terdampak Covid-19. Lalu DLHK Riau dan Disbun Riau juga disebut-sebut ikut melakukan hal yang sama dengan menyurati sejumlah perusahaan untuk meminta bantuan sembako. Ini yang jadi pertanyaannya, OPD ini apa urusannya dengan penanganan Covid-19?. Kenapa tidak Satuan Gugus Tugas Covid-19 Riau saja yang bermohon?. Maka indikasinya kan jelas bahwa ketiga lembaga itu berkaitan dengan izin ketenagakerjaan, izin lingkungan, dan izin perkebunan. Jadi sangat mustahil, jika tidak ada konflik interest,” pungkasnya. ***

Kategori : Riau, Umum
wwwwww