Diam-Diam, Ada Warga Asing Buka Kelas Orgasme Berkedok Yoga di Bali

Diam-Diam, Ada Warga Asing Buka Kelas Orgasme Berkedok Yoga di Bali

Penyelenggara Kelas Orgasme di Bali yang merupakan WN Kanada berinisial CKM

Minggu, 09 Mei 2021 14:45 WIB

BALI, POTRETNEWS.com — Penyelenggara kelas orgasme di Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, akhirnya dideportasi. Warga negara (WN) Kanada berinisial CKM (37) itu dinilai tidak menghormati adat istiadat dan budaya di Indonesia, khususnya di Bali. CKM dideportasi berdasarkan Pasal 75 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Keimigrasian. Ia juga juga dilarang masuk ke Indonesia selama enam bulan.

Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk menyampaikan, unsur orgasme dalam kelas yoga yang ditawarkan CKM tak bisa ditoleransi. Jamaruli menegaskan, unsur itu menjadi bagian hukum yang dilanggar WN Kanada berusia 37 tahun terebut.

"Kalau yoga kan biasa saja, karena kalau menyangkut orgasme ya kita tolak. Mungkin pernah lihat videonya bagaimana mereka melakukan itu. Saya rasa itu tidak sesuai," kata Jamaruli dalam dalam jumpa pers, Minggu (9/5/2021).

Menurut Jamaruli, CKM mengaku acara yoga tantric full body orgasm itu telah lama diiklankan dan lupa dihapus. Rencananya, acara itu digelar di sebuah toko di Jalan Penestanan, Ubud, Bali, pada 2020. Namun, karena Christopher tidak memiliki sertifikat sebagai instruktur yoga dan tidak memiliki izin kerja, acara itu ditunda hingga 2021. Dideportasi hari ini

CKM akan dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Minggu (9/5/2021) pukul 15.20 Wita. WN Kanada itu diperkirakan tiba di Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 16.50 WIB. Lalu, CKM akan melanjutkan perjalanan dari Jakarta-Doha-Kanada menggunakan Qatar Airways pada Senin (10/5/2021) dini hari, melansir Kompas.com.

"Kami menghimbau masyarakat di seluruh wilayah Bali, para pelaku usaha pariwisata, tokoh masyarakat dan komponen masyarakat lainnya, agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis praktek yang dilakukan oleh warga negara asing dan warga lainnya kepada pihak berwenang atau memuat di media sosial supaya bisa diambil tindakan tegas," tuturnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww