Tak Kapok-Kapok meski Sudah 3 Kali Dipenjara, Wanita Ini Kembali Menipu hingga Korbannya Rugi Rp48 Miliar

Tak Kapok-Kapok meski Sudah 3 Kali Dipenjara, Wanita Ini Kembali Menipu hingga Korbannya Rugi Rp48 Miliar

Tersangka sesaat setelah diamankan petugas.

Sabtu, 08 Mei 2021 17:38 WIB

SURABAYA, POTRETNEWS.com — Pernah merasakan dinginnya penjara tak menjadi jaminan seseorang akan jera. Seorang wanita diamankan polisi atas kasus penipuan. Wanita Ini dijuluki ratu tipu ini menyebabkan korbannya rugi hingga Rp48 miliar. Wanita berusia 48 tahun inisial LY asal Pacar Keling, Tambkasari, Surabaya diamankan atas kasus penipuan investasi bodong dengan kerugian mencapai Rp 48 miliar.

Ternyata, LY bukan pertama kali tersandung kasus penipuan. Dari catatan kepolisian, ia sudah 3 kali keluar masuk penjara atas kasus yang sama di Polrestabes Surabaya. Yakni tahun 2005, 2006, dan 2011.

Di kasus yang keempat, perempuan yang dijuluki ratu tipu ini menggunakan modus menawarkan investasi pembebasan lahan di wilayah Osowilangun, Surabaya. Korban rugi hingga Rp 48 miliar. Korban terakhir penipuan LY adalah Liana Setyo warga Palm Hill F1, Lakarsantri, Surabaya. Ia melaporkan LY ke Polda Jatim pada 11 Desember 2020.

"Kerugian korban yang dilaporkan mencapai Rp 48 miliar. Korban diberi cek kosong," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, saat dikonfirmasi, Jumat (7/5/2021), melansir Tribunnews.com.

Oleh pelaku, korban dijanjikan keuntungan cukup besar. Dalam kurun waktu 6 bulan, korban secara bertahap menggelontorkan dana hingga Rp 48 miliar kepada pelaku. "Ternyata lahan yang diceritakan kepada korbannya adalah lahan milik orang lain," terang dia.

"Kerugiannya mencapai Rp 48 miliar. Dan tersangka memberikan cek kepada korbannya. Namun, saat dicairkan cek tersebut tidak bisa dicairkan," tutur Gatot.

Amankan barang bukti berupa barang-barang mewah. Dalam kasus ini, polisi mengamankan berbagai barang bukti barang mewah, di antaranya mobil merek Toyota Fortuner VRZ tahun 2020, empat Mercedes Benz, tiga mobil pikap. Serta jam tangan Rolex, Franck Muller, tiga cincin Natural Blue Saphire, dan uang tunai sebesar Rp100 juta.

Dari tangan pelaku, penyidik juga mengamankan tujuh lembar cek Bank BCA dan tujuh lembar surat keterangan penolakan dari BCA Cabang Kusuma Bangsa. Sementara itu dikutip dari SuryaMalang.com, Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu menjelaskan pelaku dijerat pasal pencucian uang.

"Dari barang bukti yang disita tersangka kami kenakan pasal pencucian uang. Sehingga kami dapat mengembalikan aset pada pelapor," tambah Nasrun. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww