Home > Berita > Umum

Pemkot Pekanbaru Ancang-Ancang Tutup Mal pada 11-13 Mei

Pemkot Pekanbaru Ancang-Ancang Tutup Mal pada 11-13 Mei

Ilustrasi

Sabtu, 08 Mei 2021 15:25 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Penyebaran Covid-19 di Riau belum terkendali. Pada Jumat petang, 7 Mei 2021, ada 628 warga Bumi Lancang kembali terpapar virus corona. Melihat perkembangan kenaikan kasus baru ini, Pemerintah Kota Pekanbaru ancang-ancang menutup tempat keramaian selama tiga hari.

Kebijakan ini diambil Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus, Kapolresta Pekanbaru Komisaris Besar Nandang Mu'min Wijaya dan Kepala Kejari Pekanbaru Andi Suharlis. Penutupan keramaian seperti mall, tempat wisata serta lainnya berlangsung dari 11 hingga 13 Mei 2021. Kesepakatan ini dituangkan dalam Surat Edaran 10/SE/2021. Keputusan ini diambil karena Kota Pekanbaru juga ditetapkan sebagai zona merah Covid-19 di Riau.

Firdaus menjelaskan, kebijakan ini harus menjadi perhatian pelaku usaha di Pekanbaru, seperti pelaku usaha rekreasi, hiburan malam, kafe, karaoke dan pusat perbelanjaan. "Kecuali usaha esensial bahan kebutuhan pokok dan usaha kesehatan," kata Firdaus.

Khusus kepada pelaku usaha rumah makan dan restoran, tambah Firdaus, hanya boleh menyediakan layanan bawa pulang. "Jadi, tidak boleh makan di tempat," Firdaus menjelaskan.

Firdaus mengimbau masyarakat mematuhi kebijakan ini dan saling mengingatkan serta mengedukasi sesama untuk memutus penyebaran Covid-19 di Riau. Masyarakat diminta mematuhi protokol kesehatan.

"Dengan menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity) yaitu salah satunya dengan menerapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas interaksi), menjaga daya tahan tubuh, serta tetap melakukan ikhtiar dan berdoa," sebut Firdaus, melansir liputan6.com.

Sebagai informasi, Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru per 5 Mei 2021 mencatat 21.652 kasus dengan 402 kasus di antaranya meninggal dunia. Saat ini ada 2.472 kasus aktif yang masih dalam penanganan.

Di Pekanbaru juga saat ini 44 dari 83 kelurahan sudah dinyatakan sebagai zona merah penyebaran Covid-19. Yaitu kelurahan yang memiliki angka kasus positif Covid-19 aktif di atas 10 kasus. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum
wwwwww