Usai PSU Pilkada Rokan Hulu, Hafith Syukri-Erizal Dikabarkan ”Pecah Kongsi”

Usai PSU Pilkada Rokan Hulu, Hafith Syukri-Erizal Dikabarkan ”Pecah Kongsi”

Pasangan Hafith Syukri-Erizal pecah kongsi setelah menyampaikan gugatan ke MK terkait hasil PSU Pilkada Rohul.

Jum'at, 07 Mei 2021 14:13 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Pasangan Hafith Syukri-Erizal pecah kongsi setelah menyampaikan gugatan ke MK terkait hasil PSU Pilkada Rohul. Pasca pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Rokan Hulu (Rohul), ternyata masih banyak hal yang menarik, karena pertarungan tiga Paslon belum usai. Setelah sebelumnya pasangan Hamulian-Topan (Hartop) buat gugatan ke MK, Paslon Hafith-Erizal juga menyampaikan gugatan.

Hanya saja setelah berkas gugatan masuk ke MK, pasangan Hafith-Erizal yang diusung PKB dan PAN ini pecah kongsi di tengah jalan. Awalnya keduanya secara resmi dalam bukti terima laporan ke MK memasukkan gugatan karena keberatan hasil PSU yang digelar di 25 TPS di kawasan perusahaan PT Torganda itu.

Tiba-tiba keluar lagi surat klarifikasi dari calon wakilnya Erizal yang mengatakan tidak ikut dalam gugatan tersebut dan tidak pernah memberikan kuasa kepada pengacara sebagaimana yang tertera dalam laporan gugatan tersebut.

Hafith Syukri saat dikonfirmasi terkait itu, menjawab dengan santai, menurutnya semua sedang berproses dan berjuang di Mahkamah Konstitusi. "Sedang diupayakan di MK,"ujarnya.

Saat disinggung mengenai wakilnya Erizal yang mundur sebelum bertarung tersebut, Hafith Syukri pun menduga bila Erizal sudah menyerah. "Hands up dia kayaknya, saya juga nggak tau kenapa,"ujar Hafith.

Erizal sendiri belum dapat dikonfirmasi perihal surat klarifikasinya yang ditandatangani dengan materai tersebut, hanya saja kondisi ini sudah membuat heboh kancah perpolitikan di Rokan Hulu.

Sebelumnya, Paslon Hamulian-Sahril Topan menggugat dua Paslon yang berperkara sebelumnya untuk didiskualifikasi MK. Kuasa Hukum Paslon Hartop, Asep Ruhiat saat dikonfirmasi menjelaskan laporan pemohon Paslon Hartop sudah diterima MK dan untuk kelengkapan bahan akan menyusul.

Adapun materi gugatan menurut Asep Ruhiat, kedua Paslon baik itu Paslon urut dua Sukiman - Indra Gunawan dan Paslon nomor tiga Hafith Syukri-Erizal terbukti sudah bersalah melakukan kecurangan, sehingga membuat Paslon nomor urut satu Hartop menggugat dan meminta keduanya didiskualifikasi.

"Terbukti melakukan kecurangan setelah proses MK Paslon urut 2 dan setelah PSU, dua-duanya juga melakukan kecurangan money politik dan keterlibatan ASN. Nomor satu merasa dikhianati karena Paslon dua dan tiga ada kecurangan,"ujar Asep Ruhiat kepada tribunpekanbaru.com.

Karena ada kecurangan ini maka Paslon satu mem perkara ini ke MK untuk menggugat MK, dengan petitum diskualifikasi Paslon dua dan tiga.

"Hasil putusan MK sudah terbukti ada kecurangan dilakukan nomor dua sekarang setelah PSU terbukti nomor urut dua dan tiga melakukan hal sama money politik mobilisasi massa dan melibatkan ASN, Sementara selama ini Paslon satu ini lurus saja tidak ada kecurangan merasa dikhianati,"ujarnya, melansir Tribunnews.com.

Maka dalam gugatannya menurut Asep Ruhiat keduanya harus didiskualifikasi, dan tuntutan kedua dilakukan PSU ulang seluruh Kabupaten Rohul mulai dari nol kembali. "Keduanya harus didiskualifikasi. Permohonan sudah masuk dan sudah ada terima kalau misalnya kelengkapan lain disusul masih ada waktu tiga hari,"jelas Asep Ruhiat. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Politik
wwwwww