Percepat Penanganan Kasus Karhutla, Polri dan Kejaksaan Agung Buat Kesepakatan
![]() |
Warga dan personel Manggala Aqni melakukan pemadaman api yang membakar lahan gambut di Kelurahan Tinengi, Kecamatan Tinondo, Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Rabu (19/8/2020)/ANTARA |
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Polri dan Kejaksaan Agung beserta sejumlah instansi terkait menandatangani surat keputusan bersama mempercepat penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Surat kesepakatan itu bagian dari upaya penegakan hukum terpadu menanggulangi Karhutla. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menerangkan kedua instansi menyamakan pendapat agar pemberkasan perkara-perkara pembakaran hutan dan lahan tak bolak-balik.
"Soal penegakan hukum, kita dengan kejaksaan nanti setelah kita penyelidikan, penyidikan, kita koordinasi dengan kejaksaan. Berkaitan dengan saksi ahli, petunjuk lain kita komunikasikan sehingga tidak bolak balik berkas perkara," kata Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/5), melansir cnnindonesia.com.Argo menerangkan keputusan tersebut sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar kegiatan pencegahan dan penegakan hukum kasus-kasus Karhutla terlaksana secara terpadu.Dia pun menerangkan, kejadian Karhutla beberapa tahun lalu di Indonesia menjadi salah satu evaluasi bagi pemerintah. Penindakan dan penegakan hukum perlu ditempuh agar Indonesia tak lagi dikomplain oleh negara-negara tetangga."Tentunya nanti harapannya bahwa tidak ada lagi komplain dari negara lain maupun dari negara tetangga berkaitan dengan asap. Jadi adanya kegiatan kebijakan bersama terpadu ini bisa meminimalisir dan mungkin sekarang masih minim hampir nggak ada komplain dari luar negeri," tambah Argo.Akham Sophian

























