Pandemi Jadi Ladang Bisnis! Usai Antigen Bekas, Kini Terkuak Pula Antigen Ilegal

Pandemi Jadi Ladang Bisnis! Usai Antigen Bekas, Kini Terkuak Pula Antigen Ilegal

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi Bersama jajarannya menunjukkan rapid tes antigen tanpa izin edar.

Kamis, 06 Mei 2021 13:41 WIB

SEMARANG, POTRETNEWS.com — Ditengah gempuran Covid-19, masih ada oknum jahat yang memanfaatkan momen ini. Setelah kasus Alat Rapid Antigen Bekas di Medan, kini Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng ungkap peredaran rapid test antigen tanpa ijin edar.

Rapid test ilegal tersebut telah di distribusikan di rumah sakit maupun klinik yang ada di Jawa Tengah. Ada ratusan rapid test antigen yang disita dari tangan pelaku berinisial SPM (34) di wilayah Banyumanik dan Genuk. Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menerangkan pengungkapan kasus tersebut berawal adanya masyarakat yang menggunakan rapid tes tanpa surat izin edar pada 27 Januari 2021.

Ada sekitar 450 pak rapid test antigen yang diamankan kepolisian. Pelaku berharap dengan mendistribusikan rapid test tanpa izin edar mendapat keuntungan yang besar.

"Keuntungan yang didapat tersangka menjual rapid test antigen tersebut dalam kurun waktu lima bulan Rp 2,8 miliar," ujarnya saat gelar perkara di kantor Ditreskrimsus Polda jateng, Rabu (5/5/2021), melansir Tribunnews.com.

Menurutnya, rapid test antigen tersebut harganya lebih murah jika dibandingkan yang telah memiliki surat izin edar. Hal ini sangat merugikan terkait perlindungan konsumen.

"Kalau tidak mempunyai izin edar jangan-jangan dipalsukan.

Nanti akan didalami lagi. Kemudian jangan rapid test tersebut tidak memenuhi klasifikasi kesehatan karena tidak mempunyai surat izin edar," ujar dia.

Kapolda mengatakan rapid test antigen tersebut akan diedarkan di wilayah Jawa Tengah baik di masyarakat umum, rumah sakit maupun klinik. Sistem penjualannya by order dari pembeli.

"Hal ini sangat merugikan tatanan kesehatan," tuturnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menambahkan dari hasil pemeriksaan kantor pusat rapid test antigen tersebut berada di Jakarta. Sementara tersangka merupakan distributor penjualan yang ada di Semarang.

"Jadi jika ada yang pesan dia (tersangka) menghubungi Jakarta kemudian baru dikirim ke Semarang," tutur dia.

Johanson menuturkan tersangka ditangkap pada bulan Maret 2021. Pihaknya juga akan memanggil jajaran kantor pusat untuk dilakukan pemeriksaan.

"Rencananya Direktur utamanya akan ditetapkan tersangka. Kami betul-betul konsen terhadap alat kesehatan," ujarnya.

Sementara itu tersangka SPM, mengaku izin edar rapid tes antigen masih dalam proses. Dirinya sengaja menjual rapid test antigen tanpa izin edar karena ingin mencari keuntungan.

"Saat ini sudah menjual 20 karton rapid tes antigen," tandasnya.

Tersangka dijerat pasal 197 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana diubah pasal 60 angka 10 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Kemudian pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww