Gelapkan Uang Perusahaan Rp800 Juta Hasil Pengembalian Investasi Sapi Perah, Warga Taraibangun Kampar Ditangkap
![]() |
penggelapan uang perusahaan/ANTARA |
KAMPAR, POTRETNEWS.com — Seorang pemuda di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, berinisial FS (28) ditangkap polisi gara-gara diduga melakukan penggelapan uang perusahaan hasil penjualan aset CV JMM Jaya Tunggal Mandiri sebesar Rp 800 juta.
Uang tersebut diketahui merupakan pengembalian investasi sapi perah dari sejumlah masyarakat yang menanamkan modalnya di CV JMM.Tersangka merupakan warga Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang. FS selaku terlapor dibawa ke Polsek Tapung oleh beberapa orang perwakilan warga yang menjadi korban penggelapan uang investasi ini pada Senin (03/05/2021) malam.Setelah dilakukan interogasi kepada FS serta pemeriksaan terhadap para saksi, pihak penyidik Polsek Tapung kemudian menetapkan FS sebagai tersangka, lalu menangkap dan mengamankannya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.Kapolsek Tapung, Kampar, Kompol Sumarno mengatakan, kejadian ini berawal sekira Februari 2020 lalu, saat itu Ridwansyah (pelapor) bersama Nefri dan FS (terlapor) yang merupakan perwakilan korban investasi sapi perah, menjumpai Andi selaku Manager CV JMM.Akham Sophian

























