Hindari Ayah yang ”Buaya Darat” ABG Ini Malah Diterkam ”Harimau” dan ”Serigala”

Hindari Ayah yang ”Buaya Darat” ABG Ini Malah Diterkam ”Harimau” dan ”Serigala”

Ilustrasi

Rabu, 05 Mei 2021 09:22 WIB

KLATEN, POTRETNEWS.com — Malang nian nasib seorang ABG di Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah. Niat ingin mencari selamat dari perbuatan bejat ayah tirinya, ia malah menjadi budak syahwat oleh dua pria lainnya yang juga 'buaya'. Terungkapnya perbuatan tersebut saat ABG itu menginap di hotel bersama seorang tersangka yang juga merupakan teman dari ayah tirinya, melansir Tribunnews.com.

Berikut fakta-faktanya :

1. Salah satu pelaku ayah tiri

Satu dari pelaku pencabulan yang diketahui berinisial PD (46), merupakan ayah tiri korban. Dari hasil penyidikan, korban sudah dicabuli PD sejak kelas 5 SD. Sejak usia 9-10 tahun. Aksi pencabulan PD kepada anak tirinya itu ia lakukan sejak anaknya masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh lepas itu melancarkan aksinya kepada anak tirinya lebih dari satu kali. Bahkan, terakhir kali PD melancarkan niat busuknya tersebut pada 21 Maret 2021 lalu.

2. Ancam korban agar tak melapor

Selama ini korban selama ini tak berani melawan karena diancam akan dibunuh jika menolak atau melapor kepada orang lain. Ancaman ini membuat perbuatan biadab terhadap korban bisa berlangsung bertahun-tahun dan tidak diketahui ibu kandung korban.

3. Pengungkapan berawal laporan pencabulan di hotel

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan mengungkap kasus ini terkuak setelah ibu korban mendapati anaknya tengah bersama tersangka AA di sebuah hotel di Kabupaten Klaten, 19 April 2021 lalu. Dari pengakuan korban kepada ibunya, selama di hotel dirinya diberi pil yang menjadikannya mabuk dan akhirnya disetubuhi AA. Tak terima dengan perbuatan AA, sang ibu akhirnya mengadu ke Polres Klaten.

Berdasarkan laporan itu, lanjut Kasatreskrim, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku tak berapa lama dari laporan tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan kepada korban, ternyata ada dua pelaku yang melakukan pencabulan kepada dirinya," jelasnya.

4. Terungkap ayah tiri pernah mencabuli hasil pengembangan

Kemudian, lanjut Kasatreskrim, dari pengembangan kasus tersebut juga diketahui ayah tiri korban juga melakukan pencabulan kepada korban sejak anaknya duduk di bangku SD.

"Jadi ibunya lapor. Kemudian saat itu juga kami lakukan tindakan tegas, Kami selidiki, kami tangkap ketiganya.

Awalnya dari tersangka AA, kemudian berkembang ke tersangka RI dan ternyata sampai pada PD,” katanya.

"Kejadian itu sudah dilakukan ayah tiri korban sejak korban masih duduk di bangku kelas V SD, dari hasil itu kami tetapkan tiga tersangka," katanya.

5. Awalnya ingin mendapatkan perlidungan AA dan RI.

Terungkap korban bisa disetubuhi oleh AA dan RI karena korban merasa sangat tertekan oleh perbuatan ayah tirinya lalu kabur dari rumah dengan menghubungi RI yang tak lain teman PD. Celakanya dalam pelariannya itu, tersangka RI justru melakukan perbuatan yang sama terhadap korban.

Terbukti beberapa kali RI melakukan persetubuhan terhadap korban di sebuah hotel. Merasa tidak ada sandaran melampiaskan kesedihan, korban kemudian menghubungi tersangka lain berinisial AA namun nasib korban rupanya masih sama saja karena malah jadi korban hawa nafsu teman ayah tirinya tersebut sampai akhirnya ditemukan oleh ibu korban.

6. Amankan barang bukti dan diancam 15 tahun penjara

Dari penangkapan tiga tersangka itu, lanjut Andriyansyah, pihaknya pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian, handphone, hingga bukti check in di hotel.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (3) UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww