Dua Warga Sumsel Akhirnya Lebaran di Penjara Pekanbaru karena Lakukan Aksi Pencurian Modus Pecah Kaca

Dua Warga Sumsel Akhirnya Lebaran di Penjara Pekanbaru karena Lakukan Aksi Pencurian Modus Pecah Kaca

Penyelidikan kasus pencurian modus pecah kaca mobil. Dua orang warga Sumsel, nekat menjadi maling modus pecah kaca mobil di Pekanbaru, Riau, sehingga bakal lebaran di penjara.

Rabu, 05 Mei 2021 11:50 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Dua orang warga Sumsel, nekat menjadi maling modus pecah kaca mobil di Pekanbaru, Riau, sehingga bakal lebaran di penjara. Dua orang warga Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komiring Ilir, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), tersebut adalah F alias Ucu (34) dan FA alias Daus (30).

Namun keduanya berhasil diamankan tim dari Unit Reskrim Polsek Tampan, Polresta Pekanbaru pada Senin (3/5/2021), tak lama setelah melancarkan aksi pencurian.

Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita menjelaskan, aksi kedua pelaku dilakukan di Jalan Soekarno Hatta, depan showroom PW Motor, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.

Korbannya adalah Fitri (28), seorang karyawan showroom. Saat itu, Senin (3/5/2021) sekira pukul 17.30 WIB, korban tiba di showroom untuk melakukan transaksi jual beli. Ia pun memarkirkan mobil miliknya merk Daihatsu Ayla di depan showroom dengan posisi sejajar dengan jalan.

Pada saat mobil diparkirkan, tas korban merek Elizabeth berisi perhiasan, peci dan uang sejumlah Rp766 ribu ditinggalkan pada jok depan sebelah kiri depan.

"Sekira pukul 18.10 WIB, seorang saksi memberitahukan bahwa dia melihat dua orang pelaku, telah melakukan pencurian dari dalam mobil milik korban. Pelaku mengambil tas korban setelah sebelumnya memecahkan kaca depan sebelah kiri depan mobil korban," urai Ambarita, Rabu (5/5/2021), melansir Tribunnews.com.

Lanjut Ambarita, saksi itu sempat mengejar dan menyoraki kedua pelaku. Warga yang mengetahui kejadian itu, membantu saksi mengejar kedua pelaku. Alhasil, kedua pelaku berhasil diamankan saat berada di Jalan Melur, Kecamatan Tuah Madani. Warga pun selanjutnya melapor ke Polsek Tampan.

"Dari penguasaan kedua tersangka juga diamankan barang bukti hasil kejahatannya yakni sebuah tas merek Elizabeth berserta isinya dan dari saku pelaku ditemukan kunci T," papar Ambarita.

Kedua pelaku diungkapkannya, langsung dibawa dan diamankan di Polsek Tampan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP," pungkasnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Pekanbaru
wwwwww