Polisi Tetapkan Dua Mantan Pejabat Dinas LHK sebagai Tersangka Kasus Kelalaian Pengelolaan Sampah di Pekanbaru

Polisi Tetapkan Dua Mantan Pejabat Dinas LHK sebagai Tersangka Kasus Kelalaian Pengelolaan Sampah di Pekanbaru
Jum'at, 30 April 2021 17:44 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan kelalaian pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru. Hal ini dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, saat dikonfirmasi Tribun, Jumat (30/4/2021).

"Iya, sudah ada tsk (tersangka, red)," ungkapnya.

Saat ditanyai siapa tersangka yang dimaksud, Teddy menjawab dua inisial nama.

"AP dan AP," tuturnya.

Disinggung apakah dua orang itu, yakni mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kota Pekanbaru, dan mantan Kabid Pengelolaan Dinas LHK Pekanbaru, Teddy membenarkan.

"Ya," singkatnya.

Pada Rabu (28/4/2021) kemarin, penyidik memanggil mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kota Pekanbaru, Agus Pramono.

Pemeriksaan terhadap Agus Pramono ini, bukan yang pertama kali, melainkan merupakan pemeriksaan untuk kesekian kalinya. Selain Agus Pramono, penyidik juga memeriksa mantan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah di Dinas LHK Kota Pekanbaru, Adil Putra. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa Wali Kota Pekanbaru, Firdaus beberapa waktu lalu.

Saksi lain yang diperiksa berikutnya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, serta beberapa pegawai ASN lainnya di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Penyidik juga memeriksa saksi dari pihak swasta, ahli lingkungan hidup, ahli pidana, ahli administrasi negara, serta ahli pengadaan barang dan jasa.

Menteri LHK RI, Siti Nurbaya Bakar, menilai persoalan sampah ini tidak bisa diabaikan begitu saja. Apalagi sudah sampai mengganggu kenyamanan masyarakat banyak, bahkan berujung persoalan hukum. Sementara KLHK sendiri pada tanggal 1 Februari 2021 lalu, melalui Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3 KLHK), Rosa Vivien Ratnawati, telah memberikan surat kepada Wali Kota Pekanbaru perihal pengelolaan sampah.

Penumpukan sampah yang terjadi di Kota Pekanbaru, dinilai oleh KLHK telah mengganggu kenyamanan masyarakat dan membuat pencemaran lingkungan. Sebagaimana diketahui, Polda Riau meningkatkan penyelidikan perkara dugaan kelalaian pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru ke penyidikan, pada tanggal 15 Januari 2021 lalu, melansir Tribunnews.com.

Polda Riau menerapkan pasal 40 dan atau 41 UU nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah untuk tersangkanya. Ancamannya 4 tahun kurungan penjara dan denda Rp 100 juta. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pekanbaru, Hukrim
wwwwww